JABAR EKSPRES – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan pencegahan terhadap kekerasan berlebih yang masih dilakukan oleh anggota Polri akan sulit apabila pengawasan melekat oleh pimpinan tidak berjalan.
Kapolri sudah memberikan arahan kepada kapolda di seluruh Indonesia untuk melakukan pencegahan tersebut melalui Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Hal itu pun tampak dari masih adanya pendekatan kekerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap masyarakat, bertindak sewenang-wenang, arogan, menyakiti hati rakyat, serta mempertontonkan kemewahan kepada publik.
Baca Juga:Kemenparekraft Berikan Kemudahan Perizinan Kegiatan untuk Geliatkan Ekonomi di IndonesiaSekjen PDIP Hasto Sebut Mengaku Siap Jika Dipanggil Kembali KPK
‘’Selama aturan pengawalan investasi itu belum ada, akibatnya akan terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dengan masyarakat melalui cara-cara kekerasan,’’ kata Sugeng.
Begitu juga untuk kasus di Rempang, Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa kericuhan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
