JABAR EKSPRES – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan pencegahan terhadap kekerasan berlebih yang masih dilakukan oleh anggota Polri akan sulit apabila pengawasan melekat oleh pimpinan tidak berjalan.
Kapolri sudah memberikan arahan kepada kapolda di seluruh Indonesia untuk melakukan pencegahan tersebut melalui Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
‘’Bentuk pencegahan ini menjadi sia-sia apabila pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan oleh atasan langsung tidak berjalan,’’ kata Sugeng dikutip dari ANTARA, Senin (1/7).
BACA JUGA: Dunia Bulu Tangkis Berduka, Atlet Muda Asal Tiongkok Meninggal Saat Bertanding di Jogja
Pada usia 78 tahun ini, IPW mencatat adanya riak-riak kecil di internal yang membuat reformasi kultural di tubuh Polri belum menunjukan kemajuan besar.
Hal itu pun tampak dari masih adanya pendekatan kekerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap masyarakat, bertindak sewenang-wenang, arogan, menyakiti hati rakyat, serta mempertontonkan kemewahan kepada publik.
Seperti adanya komitmen bahwa institusi Polri mengawal investasi sesuai perintah Presiden Joko Widodo, membuat Polri bersikap berlebihan, represif dan berpotensi melakukan hak asasi manusia.
BACA JUGA: Ini Daftar Tanggal Merah Juli 2024, Ada Libur Panjang?
Sugeng menambahkan, sehingga ke depannya, perlu diatur dalam peraturan kepolisian yang berlandaskan polisi sipil yang demokratis dan menghormati HAM, baik itu melalui Peraturan Polri dan Peraturan Kapolri.
‘’Selama aturan pengawalan investasi itu belum ada, akibatnya akan terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dengan masyarakat melalui cara-cara kekerasan,’’ kata Sugeng.
Sugeng mencotohkan kasus Wadas, Rempang, dan juga Perusahaan-perusahaan pertambangan serta Perkebunan.
BACA JUGA: Dua Siswa SMPN 10 Kota Cimahi Raih Perak di Kejuaraan Asian Savate Championship
Seperti dalam kasus Wadas, Komnas HAM menemukan fakta bawa Polda Jateng menggunakan kekuatan berlebihan dalam peristiwa kekerasan saat melakukan penangkapan terhadap warga. Akibatnya, puluhan warga pun terluka dan 67 orang dibawa ke Polres Purworejo.
Begitu juga untuk kasus di Rempang, Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa kericuhan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.