JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dijadwalkan jalani sidang putusan, atas dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (3/7/2024) mendatang.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito kemarin. Minggu (30/6).
Berdasarkan informasi, sidang putusan tersebut akan digelar secara terbuka, sementara itu, sidang tindak dugaan asusila ini sebelumnya digelar secara tertutup.
BACA JUGA:Oknum Pesilat di Kediri Serang Pengendara Motor, Sang Istri Diduga sedang Mengandung
Diketahui bahwa, Hasyim dilaporkan kepada DKPP pada Kamis 18/4) lalu oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Segketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Dirinya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik berupa pelecehan terhadap seorang wanita. Termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berdasarkan pernyataan kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti menuturkan, Hasyim telah melanggar kode etik dengan mementingkan kepentingan pribadi guna memuaskan hasrat seksualnya. Dan saat ini pihaknya telah mengantongi berbagai bukti.
BACA JUGA:Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Juli 2024 di Jakarta, Bandung hingga Yogyakarta
“Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti,” tegasnya.
Selain itu, Maria menyebut bahwa bukti-bukti yang dimilikinya dapat memperkuat tuntutan korban pada Hasyim.
Kemudian, Ia juga menuturkan bahwa perbuatan Hasyim terhadap kliennya itu menunjukkan adanya tindakan yang berulang. Oleh karena itu, dirinya berharap DKPP memberikan tindakan nyata, bukan hanya peringatan keras.
“Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adanya pemberhentian,” tegasnya.