JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dijadwalkan jalani sidang putusan, atas dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (3/7/2024) mendatang.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito kemarin. Minggu (30/6).
Dirinya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik berupa pelecehan terhadap seorang wanita. Termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca Juga:Oknum Pesilat di Kediri Serang Pengendara Motor, Sang Istri Diduga sedang MengandungAntisipasi Peretasan Siber, Kadiskominfosanditik Sumedang Sebut Sudah Lakukan Pencadangan Data
Selain itu, Maria menyebut bahwa bukti-bukti yang dimilikinya dapat memperkuat tuntutan korban pada Hasyim.
Kemudian, Ia juga menuturkan bahwa perbuatan Hasyim terhadap kliennya itu menunjukkan adanya tindakan yang berulang. Oleh karena itu, dirinya berharap DKPP memberikan tindakan nyata, bukan hanya peringatan keras.
“Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adanya pemberhentian,” tegasnya.
