JABAR ERKSPRES – Daftar antrian calon penghuni rusunawa masih cukup panjang di Kota Cimahi. Ketentuan penghunian rusunawa adalah memberikan waktu tiga tahun bagi penghuni untuk mempersiapkan diri memiliki rumah, termasuk dengan cara menyicil.
Adapun syarat dan ketentuan untuk bisa menghuni rusunawa adalah untuk masyarakat kelas menengah ke bawah serta prioritas bagi warga Cimahi yang belum memiliki rumah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas DPKP Cimahi, Endang saat meninjau rusunawa Leuwigajah, Kota Cimahi pada Senin 1 Juli 2024.
BACA JUGA: Lawan Judi Online, Pj Bupati KBB Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat
“Ketentuan tiga tahun penghuni rusunawa sudah berjalan sejak rusunawa ini beroperasi, namun yang keluar atau yang sudah tiga tahun tidak semua sama karena masuknya ke rusunawa tidak berbarengan,” ujar Endang pada awak media.
Endang juga memaparkan kondisi dari sejumlah rusunawa di Kota Cimahi di antaranya, Cigugur Tengah, Cibeureum, dan Leuwigajah yang masih terdapat kamar kosong.
“Cigugur Tengah yang kamar-kamarnya penuh tanpa ada yang kosong, sedangkan di Leuwigajah terdapat sekitar 40 kamar yang kosong, dan di Cibeureum terdapat 10 kamar yang kosong, total 40 kamar yang tersedia,” ujarnya.
BACA JUGA: Diusung PKS Jadi Balon Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan Siap Berkontestasi Pada Pilkada 2024
Endang juga menyampaikan rencana perbaikan dan peningkatan fasilitas di rusunawa.
“Fasilitas yang kami berikan untuk penghuni selain kamar, ada juga layanan air bersih, pengelohan sampah, serta sarana prasarana untuk bermain anak-anak,” tambahnya.
Endang berharap bahwa pernyataan dari Pj Wali Kota Cimahi terkait pembangunan dan perbaikan bangunan rusunawa segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Polisi Error In Persona
“Harapan saya adalah apa yang disampaikan Pj Wali Kota Cimahi akan segera ditindaklanjuti sehingga kami dapat segera melaksanakan perbaikan bangunan rusunawa ini,” tutupnya. (Mong)