Mulai 2025 Opsen PKB dan BBNKB Dikucurkan ke Kota Kabupaten, Bayarnya Tetap di Samsat

BACA JUGA: Waspada Penipuan Berkedok QRIS Palsu, BRI Imbau Jaga Keamanan Transaksi Lewat BRIMerchant

Untuk yang masuk kategori MBLB sendiri cukup banyak, misalnya asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, dan garam batu, grafit, granit atau andesit, gips, kalsit, kaolin, dan leusit. Kemudian magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, dan phospat, tanah serap, tanah diatome, tanah liat, tawas, tras, yarosif, zeolite, basal, hingga trakkit.

Kekayaan alam aneka MBLB itu juga tersebar di sejumlah titik di wilayah Jabar. Beberapa perusahaan galian juga telah berdiri dan beroperasi untuk mendulang aneka kekayaan alam itu.

Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar juga sempat mencatat sejumlah perusahaan galian yang beroperasi di wilayah Jabar. Di Kabupaten Bogor ada perusahaan tambang batu kapur PT Pion Quarry Nusantara. Lalu beberapa perusahaan tambang batu andesit di Kabupaten Bogor seperti PT Aloma Wangi, CV Aneka Sri, PT Batu Jaya Makmur, hingga PT Sinar Mandiri Mitrasejati. Di Kabupaten Bogor juga ada tambang Sirtu seperti PT Wadah Rezeki Alam.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan