Angka Perceraian di KBB Naik, Judi Online jadi Salah Satu Penyebab

JABAR EKSPRES – Maraknya kasus judi online di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi salah satu penyebab para istri mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama.

Merujuk pada data Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, sepanjang 2023-2024, sedikitnya ada 38 kasus perceraian yang disebabkan oleh perjudian.

Humas PA Ngamprah, KBB, Nashilul Hakim menyebutkan, tahun ini, mulai Januari hingga Juni 2024, sudah ada 18 perkara. Sementara pada 2023 lalu, sebanyak 23 perkara.

BACA JUGA: Kerahkan Ribuan Pantarlih, KPU KBB Mulai Lakukan Coklit Pilkada Serentak

“Secara general judi yang dimaksud bisa judi ayam, judi gapleh, dan sekarang lagi maraknya judi online. Hal tersebut memang menjadi salah satu faktor perceraian,” kata Nashihul Hakim melalui siaran persnya, Minggu (30/6/2024).

Berdasarkan akumulasi perkara perceraian sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama Ngamprah menangani sebanyak 3.621 perkara perceraian. Rinciannya, sebanyak 2.798 cerai gugat atau pihak istri yang menggugat, dan sisanya 823 perkara cerai talak atau pihak suami yang mengajukan gugatan.

Sedangkan Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Ngamprah sudah menerima sebanyak 1.548 perkara perceraian. Rinciannya, sebanyak 1.205 cerai gugat dari pihak istri dan 343 cerai talak dari pihak suami.

BACA JUGA: Kerahkan Ribuan Pantarlih, KPU KBB Mulai Lakukan Coklit Pilkada Serentak

“Kalau melihat statistik kita seperti itu (istri lebih banyakmenggugat) dinamakan cerai gugat. Kalau suami (yang menggugat) cerai talak. Jadi lebih banyak dari pihak istri yang mengajukan,” ungkapnya.

Menurutnya, faktor paling dominan dari kasus perceraian tersebut disebabkan anatara lain karena perselisihan dan pertengkaran. Selain itu, ekonomi menjadi salah satu faktor tertinggi perceraian terjadi.

Untuk tahun 2023 rinciannya perselisihan dan pertengkaranterus menurus ada 1.975 pekara, ekonomi ada 886 perkara, meninggalkan salah satu pihak ada 126 perkara, kekerasandalam rumah tangga ada 81 perkara, judi ada 21 perkara, poligami ada 14 perkara, mabuk ada 12 perkara, murtad ada 6 perkara, dihukum penjara ada 2 perkara, zina ada 2 perkara, kawin paksa ada 1 perkara dan cacat badan ada 1 perkara.

BACA JUGA: Waspada Penipuan Berkedok QRIS Palsu, BRI Imbau Jaga Keamanan Transaksi Lewat BRIMerchant

Sedangkan tahun 2024 perselisihan dan pertengkaran terus-menurus ada 837 perkara, ekonomi ada 294 perkara, meninggalkan salah satu pihak ada 56 perkara, kekerasan rumah tangga ada 73 perkara, judi ada 18 perkara, poligami ada 13 perkara, mabuk ada 6 perkara, murtad ada 2 perkara,  dihukum penjara ada 1 perkara, zina ada 9 perkaradan cacat badan ada 1 perkara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan