Urgensi Penyiaran Berkeadilan

JABAR EKSPRES – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar, Forum Group Discussion (FGD), Bersama perwakilan Lembaga penyiaran, Asosiasi Penyiaran, DP3AKB, DPRD Jabar, Akademisi dan stakeholder terkait lainnya, mengupas tentang ‘Penyiaran Berkeadilan’ di Soreang Kabupaten Bandung, Jumat (28/6/2024).

 

Dalam kegiatan tersebut Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, pihaknya mendapatkan berbagai masukan dari Lembaga penyiaran maupun stakeholder terkait lainnya tentang Revisi Undang Undang yang saat ini tengah bergulir.

 

Adiyana menjelaskan, dalam diskusi tersebut, Lembaga penyiaran meminta pemerintah untuk fokus dalam membuat dan merancang undang undang bagi media yang berbasis internet (Over The Top), bukan justru berupaya mengebiri Lembaga penyiaran berbasis frekuensi.

 

Hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa keadilan bagi Lembaga penyiaran yang selama ini terus bersama masyarakat memberikan edukasi, dan berkontribusi dalam membangun bangsa.

 

“Kita melihat dari aspek aspirasi dari Lembaga penyiaran, asosiasi termasuk dinas DP3AKB memandang bahwa revisi undang undang 32 tahun 2002 ini seperti apa banyak masukan yang ini bisa di singkronisasi apa saja pasal pasal yang mendapat penolakan yang kemudian mentakedown masalah masalah demokrasi termasuk, diversity of content dan diversity of ownership, kita bisa memberikan masukan ke DPR RI,”jelasnya.

 

“Paling tidak hari ini kita memotret masalah yang hari ini seharusnya menjadi fokus utama itu yakni media media yang berbasis internet atau over the top, sehingga negara hadir disitu coba melakukan pengawasan, karena kondisinya sudah mengkhawatirkan, banyak permasalahan permasalahan yang ditimbulkan dari media media yang berbasis internet itu,”tegasnya.

 

Ketua KPID Jawa Barat itupun menilai hal yang wajar, jika segelintir poin dari revisi undang undang tersebut mendapat penolakan dari Lembaga penyiaran.

 

“Saya fikir ini lumrah, Ketika melihat sebuah regulasi, tapi catatannya penolakan ini kan bukan menyeluruh hanya poin poin pasal yang ada di undang undang itu, kami tau persis dan sadar betul apa yang di suarakan oleh teman teman yang menolak, pada dasarnya demokrasi harus tetap di tegak kan di Indonesia,”katanya.

Tinggalkan Balasan