Soal Anggota DPRD Terpilih dan Tersandung Kasus Korupsi, Ini Penjelasan KPU Bandung

JABAR EKSPRES — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengungkapkan nasib pelantikan anggota DPRD Kota Bandung terpilih yang sedang tersandung korupsi. Keputusan selanjutnya bakal diserahkan kepada partai politik yang bersangkutan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti. Menurutnya, partai politik berwewenang untuk menangani permasalahan ini. Kendati demikian, agenda pelantikan akan tetap dilakukan pihaknya.

“Jadi kami tetap melakukan pelantikan, itu kan karena belum ada sebagai tersangka. (Cuma) nantinya akan dikembalikan aja ke parpolnya,” ungkap Wenti kepada wartawan, Jumat (28/6).

Wenti menambahkan, adapun jika calon anggota legislatif terpilih tersebut dipastikan bersalah, maka posisi kekosongan kursi anggota legislatif akan diisi oleh peraih suara terbanyak kedua.

“Itu diisi dengan nantinya yang suara terbanyak kedua. Tapi kalau selama masih proses hukum ya kita tetap berjalan aja,” tambahnya.

Sementara itu, dirinya menjelaskan bahwa KPU Kota Bandung bakal melantik para anggota legislatif terpilih pada 5 Agustus 2024.

“Karena memang akhir masa jabatannya di 5 Agustus 2024, kita pun sesuai regulasi, jadi kita akan melaksanakan pelantikan ini tanggal 5 Agustus 2024,” ujarnya.

Adapun untuk saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan persyaratan atau berkas-berkas para calon anggota legislatif terpilih. “Berkas persyaratan yang dibatasi maksimal hingga tanggal 5 Juli 2024,” ucapnya.

Selain itu, menurutnya, ada beberapa persyaratan yang memang sudah ada di KPU adapula berkas-berkas yang memang perlu dipersiapkan oleh para calon anggota legislatif terpilih.

“Kalau kami kan mengakomodir berkas-berkas persyaratan tersebut yang nantinya akan kami serahkan ke pemerintah kota dan nantinya juga akan diserahkan ke Gubernur,” pungkasnya.

Writer: Muhammad Nizar

Tinggalkan Balasan