Polisi Bekuk Sindikat Jaringan Judi Online Internasional, Nilai Transaksi Rp356 Miliar

 

MJABAR EKSPRES – Polres Ciamis berhasil membekuk sindikat jaringan judi online internasional dengan nilai transaksi mencapai 356 miliar rupiah.

Awalnya, polisi curiga dengan nomor rekening yang beralamat di Ciamis, sehingga Satreskrim Polres Ciamis melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial TCA, warga Baregbeg Kabupaten Ciamis, di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu, 26 Juni 2024.

“Tersangka berperan sebagai pencari dan pengumpul buku rekening serta m-banking dari relasi yang dikenalnya dengan nilai pembuatan buku tabungan sebesar 1,2 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, Jumat 28 Juni 2024.

“M-Banking tersebut kemudian dikirim kepada adik iparnya, inisial KT, dan kepada istri tersangka, inisial IT, yang bekerja sebagai admin judi online di Kamboja,” katanya menambahkan.

Selain itu, tersangka juga bertugas untuk mengambil rekening yang diblokir secara manual melalui kartu ATM dan mengirimkannya ke admin yang berada di Kamboja.

“Dari hasil pengecekan 5 rekening milik TCA, diketahui terdapat transaksi dengan jumlah total mencapai 356 miliar rupiah. Sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa dan ditemukan 4 barang bukti, termasuk 5 handphone, 216 buku tabungan, dan 1 koper berwarna biru,” tambah AKP Joko.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku telah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun dan ditemukan 9 situs terindikasi judi online.

Saat penangkapan, tersangka diduga akan melarikan diri ke Kamboja, sementara istri dan adik iparnya sudah berada di sana. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan dokumen elektronik.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar rupiah,” katanya. (CEP)

Writer: Cecep Herdi

Tinggalkan Balasan