JABAR EKSPRES – Direktur perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha tekankan upaya kolaborasi Kementerian dan lembaga dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam acara ‘’Peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 dan High Level Dialogue tentang TPPO’’ di Laboan Bajo, NTT, Kamis (27/6) yang dikutip dari ANTARA, Judha mengatakan bahwa upaya itu diperlukan karena angka kasus TPPO mengalami peningkatan dari tahun 2021 hingga 2023.
Berdasarkan data pada portal Peduli WNI milik Kemlu, jumlah kasus TPPO pada tahun 2021 sebanyak 361.
BACA JUGA: Terkait Serangan Siber, Menkominfo Akan Wajibkan Kementerian dan Lembaga untuk Miliki Data Cadangan
Kemudian, meningkat pada 2022 menjadi 752 kasus dan pada tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 798 kasus.
‘’Polanya sama, terjadi peningkatan kasus. Kembali pada Kesimpulan, apakah efektif atau tidak? Data berbicara bahwa memang kita belum efektif melakukan penanganan dan penjagaan karena datanya selalu meningkat,’’ ujar Judha.
Judha mengatakan, Kemlu telah melakukan berbagai upaya di antaranya mengidentifikasi korban TPPO dengan screening form berdasarkan Undang-Undang (UU) TPPO, merespon cepat dengan menghubungi otoritas setempat, hingga memberikan pendampingan berupa bantuan hukum.
BACA JUGA: Sebut Tak Ada Back Up Data PDNS, Ketua DPR RI: Ini Kebodohan
Namun, kasus TPPO masih saja terus terjadi, sehingga Judha mengusulkan untuk langkah-langkah kolaborasi dari hulu hingga hilir pemerintahan.
‘’Saya rekomendasikan, ini banyak dipakai oleh banyak negara, strategi for peace; protection of victims (pelindungan korban), prosecution (langkah hukum), prevention (pencegahan), dan partnership (kerja sama),’’ ujarnya.
Dalam bagian pelindungan, Judha menekankan pentingnya untuk memperbaharui screening form TPPO.
BACA JUGA: Pada 2023 BSSN Sudah Prediksi Akan Ada Serangan Siber di 2024
Menurut Judha, pembaharuan tersebut sangat penting karena ada oknum yang berpura-pura menjadi korban TPPO agar bisa mendapatkan bantuan pemulangan gratis.
‘’Kami ingin pastikan bahwa sitem pelindungan kita harus responsive terhadap korab. Ketika dia korban, maka negara harus hati-hati. Ketika dia bukan korban, negara akan bantu, namun tidak bisa disamakan dengan korban,’’ tutur Judha.
Satu hal penting lainnya dalam upaya pelindungan yaitu pencegahan reviktimisasi. Ia mengungkapkan, masih ada korban TPPO yang kembali mengadu Nasib di luar negeri karena tidak mendapatkan pekerjaan di dalam negeri.