Spanduk Serampangan, KPU Singgung Wewenang Pemda Bandung Barat

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Ludi Awaludin, mengklaim bahwa pihaknya tak bisa langsung menertibkan APK yang terpasang secara serampangan sebelum mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami tidak bisa begitu saja melakukan penertiban sebelum ada arahan ataupun koordinasi dari Bawaslu. Jadi Bawaslu yang harus minta ke kami untuk dilakukan penertiban,” katanya.

Sementara itu, salah seorang warga Kampung Ngamprah Landeuh, Yuda (35), mengaku risih. Pasalnya atribut para kandidat Bacabup Bandung Barat yang dipasang secara serampangan menggangi pemandangan.

“Ngaganggu pisan, rta teh izin atanapi henteu (menggangu banget, itu tuh izin apa tidak),” ujar Yuda kepada wartawan.

BACA JUGA: 552 Pantarlih Citeureup Dilantik KPU Kabupaten Bogor Menjelang Pilkada Serentak 2024

Ia menilai, pemasangan atribut secara serampangan akan menggangu keindahan di lokasi tersebut. Apalagi wilayah itu dekat dengan kantor pemerintahan Bandung Barat.

Selain risih, Yuda khawatir spanduk berukuran raksasa yang ditempel atau hanya sekedar disandarkan pada tiang listrik tiba-tiba ambruk terkena angin. Hal ini bisa menimbulkan korban.

“Bahaya, pan iyeu teh cakeut jalan raya. Disandarkeun disisi jalan raya, upami ambruk kena angin pan pengendara anu janteun korban (bahaya, kan ini dekat jalan raya. Disandarkan disisi jalan, kalau ambruk terkena angin, pengendara yang jadi korban,” tandasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan