Spanduk Serampangan, KPU Singgung Wewenang Pemda Bandung Barat

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan bahwa pemasangan baliho atau spanduk para calon bupati sebelum waktu kampanye menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda).

Diketahui, sejumlah calon bupati yang hendak bertarung dalam Pilkada Bandung Barat, pada 27 November mendatang mulai gencar mensosialisasikan diri mereka.

Namun, alih-alih memperkenalkan diri melalui spanduk, para kandidat itu justru malah memasang atribut perkenalan diri secara serampangan di berbagai lokasi.

Berbagai atribut baik poster ataupun spanduk berukuran raksasa berjamur di Jalan Raya Cijamil-Cisarua, Kecamatan Ngamprah, maupun di Jalan Raya Padalarang-Cihaliwung.

Pohon-pohon ataupun tiang penerangan umum pun menjadi sasaran pemakuan poster para kandidat. Salah satu atribut yang terlihat dipaku tersebut adalah Edi Rusyandi dengan tagline “OTEWE KBB 1”.

BACA JUGA: Berakhir Damai Usai Viral Bocah vs Ojol di Jalur Sepeda Sudirman Jakpus

Tak cuma poster Edi, kandidat lainnya pun turut memaku poster mereka pada pohon salah satunya Ujang Rohman. Selain kedua kandidat itu, para calon lain pun memasang atribut secara serampangan dengan cara menyandarkan spanduk raksasa pada tiang-tiang listrik di lokasi. Ataupun di lahan milik orang lain.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, tanggung jawab penertiban APK oleh Komisi Pemilihan Umum saat masa kampanye sudah diberlakukan. Namun, untuk saat ini, kewenangan penertiban APK yang dipasang secara serampangan menjadi tugas Pemda yakni Satpol PP KBB.

“Selama di izinkan oleh pemilik lahan gak apa-apa. Tetapi jika membahayakan, Satpol PP lah yang seharusnya melakukan penertiban, dan ini masih tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Ripqi saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).

Ripqi mengakui bahwa keselamatan dan keamanan masyarakat harus diperhatikan, apalagi soal penentuan lokasi pemasangan APK, termasuk soal keindahan.

BACA JUGA: Cerita Neneng, Penjual Kue dan Baju di Pasar Rebo Kini Bisa Menopang Perekonomian Keluarga Berkat Holding Ultra Mikro BRI

“Aturannya sudah jelas, jangan ditempel atau dipaku di pohon. Lalu pemilihan lokasi APK pun harus berkoordinasi dengan KPU, dan pemerintah daerah. Hal ini menyangkut juga soal keselamatan, kemanan, dan keindahan di lokasi itu,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan