Jalani Sidang sebagai Saksi Mahkota, SYL Sebut Tidak Tahu Soal Pengumpulan Uang di Kementan

Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6). Foto/ANTARA
Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6). Foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang sebagai saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dalam kesempatan itu, SYL mengaku tidak mengetahui, terkait adanya pengumpulan uang dari para eselon I Kementrian Pertanian (Kementan), dan baru mendengar hal tersebut di persidangan saat itu.

“Sharing-sharing dan pengumpulan dana itu baru saya dengar pada persidangan ini. Sebelumnya tidak, tidak ada yang melapor,” tutur SYL.

Baca Juga:Prabowo Setujui Alokasi Dana Rp71 Triliun untuk Program Makan Bergizi GratisTepis Isu Perpecahan, Iwan Setiawan dan Rudy Susmanto Gelar Makan Siang Bareng

Sebab menurutnya, Kasdi merupakan pegawai yang professional dan akademis. Sehingga tidak mungkin eks Sekjen Kementan itu bersedia untuk meminta uang dari para pejabat eselon I Kementan.

“Dia sangat patuh pada aturan, dia orang yang selama ini menjadi imam saya kalau sembahyang. Jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi,” paparnya.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, salah satunya untuk membiayai keperluan pribadi SYL.

Atas perbuatannya itu, SYL terancam hukuman pidana merujuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

0 Komentar