Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Bisa Menangkan Gugatan Praperadilan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6). Foto/ANTARA
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6). Foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Suginati Iriani selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan pihaknya menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

‘’Hari ini kita ingin harapan kita, hari ini praperadilan akan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,’’ katanya.

Baca Juga:SAH! Beby Tsabina Resmi Dipinang Kekasihnya Rizky Natakusumah, Mas Kawin Jadi SorotanStiker Kader Partai di Angkot Halangi Pandangan Supir, Dishub KBB Edarkan Surat Ini

‘’Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada,’’ kata Sugianti.

‘’Kami siap untuk meng-counter itu semua dan kami pun akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang peristiwa 2016.

0 Komentar