Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Bisa Menangkan Gugatan Praperadilan

JABAR EKSPRES – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Suginati Iriani selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan pihaknya menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

‘’optimis 99 persen kita optimis. Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macem, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita,’’ kata Sugianti di Bandung, dikutip dari ANTARA, Senin (24/6).

BACA JUGA: KSAD Maruli Bakal Pantau Kinerja Babinsa Cegah Judi Online

Sugianti juga berharap hakim yang ditunjuk oleh PN Bandung mempunyai integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dapat merugikan kliennya.

‘’Hari ini kita ingin harapan kita, hari ini praperadilan akan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,’’ katanya.

Sugianti menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki oleh Polda Jawa Barat sangat lemah.

BACA JUGA: PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Hari Ini

Ia juga mengatakan bahwa tidak didapati bukti mengarah kepada Pegi Setiawan.

‘’Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada,’’ kata Sugianti.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Muchtar Effendy mengaku akan membalas balik semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada kliennya.

BACA JUGA: DAM Berikan Berikan Pembekalan Teknik Berkendara Level Menengah Untuk Siswa SMK Assalaam Bandung

Ia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.

‘’Kami siap untuk meng-counter itu semua dan kami pun akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang peristiwa 2016.

Adapun PN Bandung hari ini menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka utama Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vinda dan Eky di Cirebon sekitar pukul 09.00 WIB dengan bertempat di ruangan sidang enam.

BACA JUGA: Dapatkan Hadiah Saldo DANA dan Pulsa Gratis Setiap Hari dengan Cashtree

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan