Pasangan Calon Independen Pilkada KBB Sundaya-Aa Maulana Lolos Vermin

“Karena memang dukungan ini tersebar di lebih dari 10 kecamatan tentu kita akan melibatkan PPK dan PPS di kecamatan yang ada dikungan,” terangnya.

Dirinya menegaskan, jika dalam proses verifikasi faktual pihaknya menemukan ada indentitas yang berprofesi sebagai anggota TNI dan Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, kepala desa dan perangkatnya serta penyelenggara dan pengawas Pilkada maka akan dicoret dari syarat jumlah dukungan.

“Itu kategori yang dilarang untuk memberikan dukungan. Kalau ditemukan saat proses verifikasi langsung dikeluarkan. Misalnya ditemukan ada 10 dukungan yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

BACA JUGA: Belum Tuntas, 3 Pansus DPRD Jabar Minta Perpanjangan Waktu

Dalam tahapan verifikasi faktual ini, pasangan dari jalur perseorangan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan jika ditemukan kekurangan.

“Misalnya ada 10 yang tadi tidak memenuhi syarat, kurang nanti itu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan,” tandasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan