Hasil Penyandingan Suara KPU Kota Bogor Ditolak Mentah-mentah, Golkar Beberkan Fakta Mengejutkan!

“Dalam proses penyandingan di TPS 17 Kelurahan Bubulak dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, KPU mengabaikan putusan MK tersebut. Karena menghilangkan suara Golkar dengan menggunakan rumus, bukan melalui penghitungan surat suara,” ungkap Derek Loupatty.

Begitu pun pada TPS 36 Kelurahan Curug, koreksi yang dilakukan KPU tidak sesuai pedoman dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.

Untuk itu, Partai Golkar Kota Bogor keberatan dan menolak keras hasil penyandingan suara karena menganggap KPU melakukan penyandingan tanpa mengacu kepada putusan MK.

“Di dalam proses rekapitulasi kemarin kami sudah menyampaikan surat keberatan terhadap seluruh proses penyandingan suara,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bogor, Muhamad Aleksander saat ditemui Jabar Ekspres pada Jumat, 21 Juni 2024 sore.

Ia menegaskan, kini pihaknya sepakat untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya hingga berniat meminta KPU RI untuk mengambil alih penyandingan suara yang merupakan bagian dari amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

“Dalam waktu dekat ini, surat akan kami layangkan surat ke KPU RI, terkait permohonan pengambilalihan proses penyandingan suara. Insya Allah besok (Hari ini *red),” sebut Alek sapaanya. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan