Hasil Penyandingan Suara KPU Kota Bogor Ditolak Mentah-mentah, Golkar Beberkan Fakta Mengejutkan!

JABAR EKSPRES – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Bogor Barat yang tengah dilakukan proses Sanding Suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor kembali bergejolak.

Adanya permohonan pengajuan penyandingan suara yang merupakan bagian dari Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut disampaikan Partai Golkar Kota Bogor terkait adanya dugaan pengurangan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 3.

Dalam hal itu, Golkar Kota Bogor menyatakan pihaknya keberatan dan menolak hasil penyandingan suara Pemilu DPRD Kota Bogor yang digelar KPU Kota Bogor.

Keputusan itu diambil setelah mendapatkan temuan menghilangnya suara Partai Golkar di Kota Bogor.

Temuan itu diperoleh setelah kegiatan penyandingan perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bogor yang digelar sejak Rabu (19/6) hingga Kamis (20/6) dini hari di Aula Kantor KPU Kota Bogor.

“Setelah kita buka C hasil plano di TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat, terbukti 30 suara kita dihilangkan,” kata Ketua DPD Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jabar Ekspres pada Jumat, 21 Juni 2024 malam.

Ia membeberkan, selain di TPS tersebut, suara Partai Golkar yang hilang ada di TPS 17 dan Kelurahan Bubulak sebanyak 66 suara

Kemudian, TPS 36 Kelurahan Curug sebanyak 14 suara, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur sebanyak 96 suara.

Berkaitan hilangnya suara Partai Golkar disejumlah TPS tersebut, kata Rusli, KPU beralasan karena sudah dilakukan koreksi.

Namun koreksi tersebut sesungguhnya sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Totalnya ada 206 suara Partai Golkar yang dihilangkan,” sebut Rusli.

Terpisah, Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar sekaligus kuasa hukum DPP Partai Golkar, Derek Loupatty menambahkan, dalam pertimbangan hukum putusan MK, setelah memperhatikan fakta dan bukti beserta kesaksian para saksi, baik pemohon (Golkar), termohon (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak terkait, menurut MK koreksi yang dilakukan KPU tidak sebagaimana seharusnya.

Ia menyebut, bahwa hal ini juga mengacu kepada putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KOTABOGOR/13.04/III/2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan