JABAR EKSPRES, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengaku akan langsung melakukan pemerikasaan selama 14 hari kedepan, terhadap berkas perkara hasil penyelidikan tahap 1 kasus pembunuhan Vina Cirebon yang barus saja dilimpahkan oleh Penyidik Polda Jabar, Kamis (20/6/2024).
Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nur Cahyawijaya mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
“Kami Kejati Jabar baru saja menerima berkas tahap 1 atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan). Setelah menerima berkas tersebut, Jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHAP,” ucapnya di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/6).
BACA JUGA:Pasca Idul Adha, DLH Cimahi Pastikan Tidak Ada Kenaikan Volume Sampah
Setelah dilakukan penelitian atau pengecekan, Nur menambahkan bahwa Tim Jaksa Peneliti akan langsung mengambil sikap dalam waktu selama 7 hari.
“Dan didalam waktu 7 hari, Jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirimkan tadi. Kalau pendapat Jaksa Peneliti bahwa belum lengkap, itu akan diberitahukan kepada penyidik bahwa berkas belum lengkap, Tapi kalau lengkap nanti kita akan langsung terbitkan P21, dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk perkara ini, Nur menuturkan bahwa Kejati Jabar telah menyiapkan sebanyak 6 orang jaksa untuk menuntaskan atau menangani kasus tersebut.
“Jaksa yang akan menangani sebanyak 6 orang, tidak ada penambahan,” tuturnya.
BACA JUGA:Soal Kondisi Tenda Jemaah Haji di Mina, Yaqut: dari Dulu Seperti Itu
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) hari ini Kamis, 20 Juni 2024, telah melimpahkan berkas perkara hasil penyelidikan tahap 1 kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Rizky atau Eky yang terjadi tahun 2016 silam di Cirebon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Berkas perkara atas nama tersangka Pegi Setiawan ini dilimpahkan, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast agar tim penyidik bisa segera melakukan proses penyelidikan selanjutnya.
“Pagi hari ini dari penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), dan saat ini tim penyidik sudah berada di sana untuk penyerahan berkas,” ucapnya di Bandung.