Usai Dilimpahkan, Kejati Jabar akan Periksa Berkas Tahap 1 Kasus Vina Cirebon Selama 14 Hari

Dok. Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nur Cahyawijaya usai menerima berkas pelimpahan kasus Vina Cirebon dari Penyidik Polda Jabar. Kamis, (20/6). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nur Cahyawijaya usai menerima berkas pelimpahan kasus Vina Cirebon dari Penyidik Polda Jabar. Kamis, (20/6). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengaku akan langsung melakukan pemerikasaan selama 14 hari kedepan, terhadap berkas perkara hasil penyelidikan tahap 1 kasus pembunuhan Vina Cirebon yang barus saja dilimpahkan oleh Penyidik Polda Jabar, Kamis (20/6/2024).

Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nur Cahyawijaya mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

“Dan didalam waktu 7 hari, Jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirimkan tadi. Kalau pendapat Jaksa Peneliti bahwa belum lengkap, itu akan diberitahukan kepada penyidik bahwa berkas belum lengkap, Tapi kalau lengkap nanti kita akan langsung terbitkan P21, dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti,” ungkapnya.

Baca Juga:Pasca Idul Adha, DLH Cimahi Pastikan Tidak Ada Kenaikan Volume SampahSoal Kondisi Tenda Jemaah Haji di Mina, Yaqut: dari Dulu Seperti Itu

Lebih lanjut, untuk perkara ini, Nur menuturkan bahwa Kejati Jabar telah menyiapkan sebanyak 6 orang jaksa untuk menuntaskan atau menangani kasus tersebut.

Berkas perkara atas nama tersangka Pegi Setiawan ini dilimpahkan, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast agar tim penyidik bisa segera melakukan proses penyelidikan selanjutnya.

“Pagi hari ini dari penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), dan saat ini tim penyidik sudah berada di sana untuk penyerahan berkas,” ucapnya di Bandung.

0 Komentar