Jalu menjelaskan, sepanjang tahun 2023 pihaknya mendapati 136 pelanggaran P3SPS yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dengan perlindungan anak menjadi permasalahan yang banyak di langgar sebesar 50 kasus, dengan jenis lagu mendominasi acara yang banyak di temukan pelanggaran sebanyak 33 pelanggaran.
“Dari temuan di tahun 2023 itu kami menindaklanjuti dengan memberikan Teguran pertama sebanyak 52 dan rekomendasi ke KPI Pusat sebanyak 23 kali, ini menunjukan masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran sehingga penting untuk kami terus mengedukasi SDM yang ada di Lembaga Penyiaran,”jelasnya.
Senada dengan Jalu, Akademisi Universitas Padjajadan Bandung, Dadang Rahmat Hidayat yang menjadi salah satu narasumber ahli dalam kegiatan tersebut.
Menurut Dadang, Program acara siaran yang sehat adalah program yang memenuhi standar etika dan moral yang baik, serta memberikan manfaat yang positif bagi pemirsa.
“Program yang sehat itu bukan hanya program yang menarik dan menghibur serta mematuhi etika serta hukum saja, tapi program yang, edukatif, inspiratif, bermutu dan berimbang, mendukung keragaman dan keharmonisan, mendorong dialog sosial, terbebas dari unsur kekerasan, berkesinambungan dan bertanggung jawab serta partisipatif,”jelasnya.
Maka dari itu di katakan Dadang, untuk membentuk program yang sehat, harus dimulai dari media yang sehat, sehingga produk yang dihasilkan nya pun akan senantiasa sejalan dengan kondisi media yang ada.
“Media yang sehat dulu harus di bentuk, media yang seperti apa, yang sehat menejemen nya, yang sehat bisnisnya, yang sehat SDM nya, dan sehat secara teknisnya, jika itu bisa di bentuk maka produk yang dihasilkan pun akan sehat, dan jelas menyehatkan mata dan telinga masyarakat,” tandasnya.