JABAR EKSPRES – Dipicu rasa dendam karena adiknya pernah diperkosa dan dibunuh, seorang pria di Wakatobi nekad bakar rumah pelaku yang masih tetangganya.
Pria berinisial EN membakar rumah panggung milik tetangganya yang berada di desa Liatogo Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara.
Kejadian tersebut dipicu rasa dendam EN atas peristiwa tragis yang menimpa keluarganya 6 tahun lalu.
Dimana adeik perempuannya diduga telah diperkosa dan dibunuh oleh anak pemilik rumah yang dibakarnya tersebut.
Baca juga : Rumah Dekat TPS di Kota Bandung Kebakaran, Penghitungan Suara di 5 TPS Dihentikan
Saat dalam kondisi mabuk, EN tiba-tiba berencana membakar rumah tetangganya tersebut, Dalam kondisi setengah sadar dan emosional, EN bahkan sempat mengejar salah seorang pemilik rumah yang lari menyelamatkan diri dari kebakaran.
Bukan hanya itu, saat melihat ada warga yang berusaha untuk membantu memadamkan api yang berkobar-kobar dirumah tersebut, EN malah berusaha menyerangnya hingga warga tersebut mengalami luka-luka.
Akibat dari kejadian pembakaran rumah tersebut, tetangga sekaligus korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Peristiwa yang menghebohkan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Wangi-wangi Selatan Ipda La Aode Ade Hamra dipicu karena dendam pribadi pelaku pada anak pemilik rumah.
Baca juga : Rumah Kontrakan Terbakar di Pasirlayung Kota Bandung, Kerugian Capai Rp300 juta
“Kejadian pembakaran rumah tersebut itu karena dendam.” sebutnya kepada wartawan.
Dia juga menambahkan, pelaku EN akan dijerat pasal 187 tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” pungkasnya.