Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70, Jika Lolos Dapat Saldo Dana Gratis Rp700 Ribu

JABAR EKSPRES –  Daftar Kartu Prakerja gelombang 70 yang akan dibuka dalam waktu dekat ini melalui link resmi prakerja.go.id.

Jika lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 70, kamu akan mendapatkan insentif Rp700 ribu yang bisa kamu cairkan menjadi saldo dana gratis.

Untuk kamu yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 70, kamu bisa mendaftar secara daring melalui link resmi prakerja.go.id.

Pemerintah telah menetapkan bagi pendaftar yang lolos seleksi akan mendapatkan insentif total Rp4,2 juta.

Namun, insentif tersebut tidak dapat dicairkan semuanya, melainkan untuk Rp3,5 juta bisa kamu belikan untuk membelikan pelatihan pada platform yang bekerja sama dengan Kartu Prakerja.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka Kapan? Ini Estimasi Jadwal Dibukanya

Berikut ini detail insentif Rp4,2 juta yang akan kamu dapatkan jika lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 70.

  • Insentif Rp3,5 juta diberikan langsung di dashboard untuk membeli pelatihan dan tidak dapat dicairkan.
  • Insentif Rp600.000 didapatkan pasca pelatihan.
  • Insentif Rp100.000 didapatkan pasca pengisian survey evaluasi selama 2 kali.

Insentif yang dapat dicairkan sebesar Rp700 ribu. kamu bisa mencairkannya melalui rekening bank BNI atau bisa melalui e-wallet seperti DANA, Gopay, LinkAja, dan OVO.

Syarat untuk mendapatkan insentif tersebut, kamu harus lolos seleksi Kartu Prakerja pada gelombang yang tengah dibuka.

Saat ini pihak Manajemen Pelaksana (PMO) akan membuka untuk gelombang 70 di bulan Juni 2024.

Berikut ini syarat yang harus kamu penuhi jika ingin lolos seleksi Prakerja gelombang 70.

Syarat Daftar Program Kartu Prakerja

-Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 hingga 64 tahun.

-Tidak sedang menempuh pendidikan formal, seperti bersekolah atau kuliah.

-Sedang mencari kerja, pekerja, pelaku UMKM yang sedang membutuhkan skill.

-Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang bisa daftar.

-Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota TNI.

-Bukan merupakan kepala Desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

BACA JUGA: Jadwal Bioskop CGV BEC Mall Bandung, Tayang Film Love You as the World Ends

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan