JABAR EKSPRES – Warga lansia DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan tertentu akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2024.
Bantuan ini merupakan salah satu upaya Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan dasar lansia, dan disalurkan dalam dua tahap setiap tahunnya.
Baca juga : Cara dan Syarat Daftar Kartu Lansia Jakarta Agar Bisa Cair
KLJ 2024 adalah program bantuan sosial dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, yang merupakan bagian dari Program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).
Program ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dirancang untuk membantu lansia yang membutuhkan.
Tahap Pencairan KLJ 2024
Pencairan bantuan KLJ 2024 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah disalurkan pada awal Maret 2024.
Dimana setiap penerima mendapat Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, sehingga totalnya mencapai Rp 600 ribu.
Informasi ini disampaikan oleh Dinsos DKI Jakarta melalui situs resminya, dinsos.jakarta.go.id.
Pencairan dana tahap pertama didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipadankan dengan data registrasi sosial ekonomi serta data kependudukan dan kepemilikan aset atau pajak daerah.
Kapan KLJ Tahap 2 Cair?
Banyak warga DKI Jakarta kini menanyakan kapan tahap bantuan KLJ 2024 akan cair.
Menurut Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lestari, tahap kedua akan dicairkan setelah proses verifikasi dan validasi selesai.
Diperkirakan, pencairan tahap kedua akan dilakukan pada akhir Juni atau awal Juli 2024.
Syarat Penerima KLJ 2024
Tidak semua warga lansia dapat menerima bantuan ini. Hanya mereka yang memenuhi empat syarat berikut yang akan mendapatkan bantuan KLJ 2024:
1. Berusia 60 Tahun ke Atas
Bantuan ini khusus untuk warga lansia yang telah berusia 60 tahun atau lebih.
2. Berekomoni Rendah
Lansia harus termasuk dalam kategori ekonomi rendah berdasarkan DTKS. Mereka juga tidak boleh memiliki mobil, rumah, atau lahan dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar.
3. Tidak Menerima Bantuan Sejenis dari APBN
Lansia yang sudah menerima bantuan sejenis dari APBN tidak memenuhi syarat untuk menerima KLJ.
4. Memiliki KTP dan Domisili di DKI Jakarta