Lantik Ade Zakir Jadi Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Tekankan Soal Sampah dan Perundungan

Untuk diketahui, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat.

BACA JUGA: Lewat Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan siap Buktikan Kliennya Tidak Bersalah

Ade Zakir akan dilantik menjadi Pj Bupati Bandung Barat, menggantikan Pj Bupati Arsan Latif yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Hal itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri kepada Pj Gubernur Jabar Nomor 100.2.1.3/4513/OTDA serta Keputusan Mendagri (Kepmen) Nomor 100.2.1.3-1308 tahun 2024 tentang pengangkatan Pejabat Bupati Bandung Barat.

Dalam surat itu, Kemendagri meminta Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin segera melantik Ade Zakir sebagaimana telah tercantum dalam Kepmen Nomor 100.2.1.3-1308 tahun 2024 tentang pengangkatan Pejabat Bupati Bandung Barat.

BACA JUGA: Selain Handphone, Polisi Amankan Ratusan Obat Keras Milik Pelaku

“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara: Segera melaksanakan pelantikan terhadap Saudara Ade Zakir Hasim, S.T, Sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat sesuai ketentuan perundang-undangan; dan Menyampaikan Berita Acara dan Laporan Pelaksanaan Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri,” tulis surat resmi yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri, Suryawan Hidayat. (San).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan