JABAR EKSPRES – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat.
Ade Zakir akan dilantik menjadi Pj Bupati Bandung Barat, menggantikan Pj Bupati Arsan Latif yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Hal itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri kepada Pj Gubernur Jabar Nomor 100.2.1.3/4513/OTDA serta Keputusan Mendagri (Kepmen) Nomor 100.2.1.3-1308 tahun 2024 tentang pengangkatan Pejabat Bupati Bandung Barat.
Dalam surat itu, Kemendagri meminta Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin segera melantik Ade Zakir sebagaimana telah tercantum dalam Kepmen Nomor 100.2.1.3-1308 tahun 2024 tentang pengangkatan Pejabat Bupati Bandung Barat.
“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara: Segera melaksanakan pelantikan terhadap Saudara Ade Zakir Hasim, S.T, Sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat sesuai ketentuan perundang-undangan; dan Menyampaikan Berita Acara dan Laporan Pelaksanaan Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri,” tulis surat resmi yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri, Suryawan Hidayat.
Sebelumnya diberitakan, Arsan Latif, pada 5 Juni 2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sandangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Namun demikian, kasus yang menyeret Arsan, bukan saat dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat, melainkan saat kapasitasnya menjadi Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.
Arsan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Selain itu, Arsan juga diduga turut melakukan memenuhi syarat dalam proses lelang investasi dengan skema Bagung Guna Serah atau Build, Operate and Transfer (BOT) di Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.
Selain mengkondisikan perusahaan pemenang lelang investasi, Arsan pun diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah. (Diskominfotikkbb)