JABAR EKSPRES – Bakal Calon Paskibraka asal Provinsi Maluku Kristianie Lumatalela urung menjadi Paskibraka Tingkat Pusat karena kondisi kesehatan. BPIP menyampaikan penyesalan atas kasus Kristianie Tersebut.
Kristianie merupakan salah satu bakal calon terbaik Paskibraka Tingkat Pusat dari provinsi Maluku, yang memiliki cita-cita untuk menjadi Paskibraka Tingkat Pusat tersebut.
BPIP menyampaikan bahwa bakal calon Paskibraka yang akan mengikuti verifikasi di tingkat pusat, semuanya diwajibkan melaksanakan medical check up yang mencakup darah lengkap, fungsi ginjal (ureum kreatinin), fungsi liver (SGOT, SGPT), tes penyakit menular (anti HIV,VDRL,TPHA), urine, EKG dan rontgen Thorax PA. .
Baca juga : Pro Kontra Fatwa MUI Terkait Larangan Salam Lintas Agama, Begini 5 Sikap Tegas dari BPIP
Hasil medical check up tersebut kemudian disampaikan kepada Panitia Pusat untuk untuk dilakukan verifikasi. Selanjutnya Panitia Pusat menyampaikan nama Calon Paskibraka yang telah dilakukan verifikasi administrasi kesehatan, untuk diberangkatkan mengikuti verifikasi lanjutan (termasuk pemeriksaan kesehatan lanjutan) di Jakarta.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi kesehatan Calon Paskibraka dari Maluku oleh Panitia Pusat BPIP, Kristianie Lumatalale dinyatakan memiliki catatan medis yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan sebagai Calon Paskibraka Tingkat Pusat.
BPIP selanjutnya telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Panitia Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Maluku untuk menyampaikan nama calon pengganti berdasarkan urutan peringkat hasil seleksi tingkat Provinsi disertai hasil medical check up.
Kristianie Lumatalale, tidak direkomendasikan oleh Tim Dokter Panitia Tingkat Pusat untuk berangkat ke Jakarta, berdasarkan verifikasi administrasi kesehatan, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Baca juga : PPKN Beda dengan Pendidikan Pancasila, BPIP Terus Kuatkan Jaringan Melalui BTU Pendidikan Pancasila
Dalam surat resmi dari BPIP nomor 1715/PE.00.04/06/2024/- tanggal 7 Juni 2024 kepada Ketua Panitia Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, BPIP menyampaikan bahwa jika Kristianie tetap ingin (memaksakan diri) mengikuti kegiatan verifikasi di tingkat pusat, Kristianie harus menyampaikan Surat Pernyataan dari Orang Tua (wali) yang menerangkan mengizinkan dan ertanggung jawab terhadap kondisi kesehatan maupun fisik yang bersangkutan selama mengikuti kegiatan di Jakarta.