Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Jadikan PPDB 2024 untuk Pemerataan Kualitas Sekolah

Jabareskpres.com, BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta Pemerintah menjadikan agenda tahunan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sebagai bahan evaluasi pemerataan kuantitas dan kualitas pendidikan di Bumi Tegar Beriman.

Rudy mengingatkan, PPDB jangan hanya diterjemahkan pengaturan zonasi atau jarak calon peserta didik dengan lokasi sekolah yang diminati.

“Pertama, PPDB harus mempermudah akses informasi penerimaan siswa baru. Pendaftaran harus menjadi lebih tertib dan mudah dipantau. Fasilitas dan pelayanan memuaskan dari pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan harus diberikan,” kata Rudy Susmanto, Kamis 13 Juni 2024.

BACA JUGA: Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi, Polda Jabar Bentuk Tim Khusus

Kemudian, lanjut Rudy, PPDB bisa menjadi tolak ukur sekolah mana yang diminati calon peserta didik dan sekolah mana yang kurang diminati.

“Prinsipnya semua sekolah harus diminati dan itu bisa terjadi kalau sekolahnya berkualitas. Nah, meningkatkan kualitas sekolah ini menjadi tanggungjawab pemerintah. Pemkab Bogor harus mewujudkan itu,” kata dia.

Berdasarkan aturan yang ada, Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, dan Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat. Bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Selain jalur zonasi PPDB juga mengakomodir Jalur afirmasi 20 persen, Jalur perpindahan orangtua/wali 5 persen, dan Jalur Prestasi 10 persen.

Rudy mengatakan, aturan ini untuk memastikan agar semua sekolah memiliki peserta didik dengan jumlah yang memadai untuk melangsungkan proses pendidikan. Tapi, kata dia, aturan PPDB juga harus dijadikan evaluasi terhadap kualitas pendidikan.

“Kalau kualitas sekolah merata, tentu orang tua atau peserta didik akan memilih lokasi terdekat dengan sukarela, tanpa harus memilih lokasi di luar zonasi karena ingin sekolah disana,” tandas Rudy.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan