JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku tidak ambil pusing, terkait staf Hasto Kristiyanto, Kusnaidi yang mealporkan instansinya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (12/6/2024).
Alexander mengatakan bahwa hal itu bukan masalah bagi KPK.
“Kalau itu menurut yang bersangkutan pelanggaran hak asasi, ya laporkan ke Komnas HAM, kan seperti itu. Silakan saja,” ujar Alexander kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6).
BACA JUGA:2 TKW Asal Cileunyi yang Terlantar di Dubai dan Irak, Mulai Jadi Perhatian Bupati Bandung
Menurutnya, setiap orang memiliki hak yang sama, untuk melapor apabila merasa haknya telah dilanggar. Termasuk dalam kasus staf Hasto yang melapor ke Komnas HAM.
Namun, berkenaan dengan hal itu Wakil Ketua KPK tersebut tidak dapat memberikan komentar lain. Sebab menurutnya, hal ini merupakan wewenang Komnas HAM untuk menyampaikannya.
Sementara itu, Staf Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnaidi telah melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Komnas HAM pada Rabu (12/6).
BACA JUGA:Pemkot Bandung Belum Temukan Kasus PMK Jelang Idul Adha 2024
Penyidik tersebut dilaporkan Kusnaidi terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barangnya. Saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Senin (10/6) lalu.
Kabar pelaporan ini disampaikan secara langsung oleh Hasto Kristiyanto, Kusnaidi kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6). Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Petrus Selestinus dan Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Selain itu, diketahui bahwa KPK telah menyita sejumlah barang berupa sebuh polsel milik Kusnaidi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnaidi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6) lalu.