Pentingnya Penyesuaian Bahan Bakar, Uji Emisi Dilakukan Secara Berkala

JABAR EKSPRES – Menyoroti uji emisi kendaraan di Cimahi, terungkap dampak dari penggunaan bahan bakar konvensional seperti bensin terhadap kualitas udara perkotaan.

Menurut Ketua Asosiasi Bengkel Kendaraan Indonesia Wilayah Jawa Barat (ASBEKINDO Jabar), Yayat Ruhiyat, penggunaan bensin memiliki dampak terhadap emisi gas kendaraan.

Ia menerangkan, jika kendaraan tidak lolos uji emisi, dampaknya mencakup borosnya penggunaan bensin dan kerusakan mesin akibat pembakaran yang tidak efisien.

“Yang kedua, tenaga kendaraan menjadi kurang, jadi digas itu tidak langsung ngebut,” ucap Yayat pada Jabar Ekspress dalam uji emisi DLH Cimahi di Jalan H.M.S Mintaredja, Kelurahan Baros, Rabu (12/6).

BACA JUGA: Apakah Aplikasi Goldshort itu Investasi Bodong?

Yayat menjelaskan, faktor ketiga adalah komponen mesin yang rentan rusak, menghasilkan emisi berbahaya yang dapat merugikan kesehatan, terutama anak-anak.

“Kalau tidak lulus itu kemana-mana buang sampah emisi. Begitu disedot oleh anak-anak misalnya itu langsung sakit,” katanya.

Pentingnya menyesuaikan penggunaan bensin, menurut Yayat disesuaikan kebutuhan masing-masing kendaraan, mengingat setiap jenis kendaraan memiliki kebutuhan yang berbeda.

“Kalau untuk bensin itu disesuaikan dengan kebutuhan kendaraan. Kaya mobil lama karena masih sistemnya karburator itu pakai Pertalite itu tidak apa-apa,” terang Yayat.

BACA JUGA: 238 Balita Terindikasi Stunting, Begini Kata Dinkes Kota Banjar

Termasuk penggunaan solar, Yayat menjelaskan, penggunaan Solar Dex dapat mengurangi kandungan sulfur dalam emisi kendaraan.

“Solar juga sama, kalau mobil yang sudah sistem common rail itu harus Solar Dex, asapnya berkurang karena sulfur nya sedikit,” jelasnya.

“Yang bikin kebul itu kan sulfurnya banyak terus dibakar,” sambung Yayat.

Ditempat yang sama, Kabid Penaatan Hukum Lingkungan DLH Cimahi, Ario Wibisono menerangkan penggunaan bahan bakar seperti Pertalite, Pertamax, Dexlite, atau solar, termasuk Bio Solar, tetap akan diuji.

BACA JUGA: DPD Sebut Aturan Pemerintah Mengenai Pemberian Izin Tambang ke Ormas untuk Kemaslahatan Umat

“Jadi kalau dia menggunakan Pertamax dan pertalite mungkin parameternya nanti yang berubah berbeda,” paparnya.

Pihaknya menggunakan standar dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup, Permen No.8 Tahun 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan