LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Vina Cirebon

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. Purn. Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. Purn. Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigadir Jendral Polisi (Purn) Achmadi mengatakan bahwa, hingga saat ini pihaknya menerima 10 permohonan perlindungan saksi atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hal ini disampaikan Achmadi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

“Saat ini, dari sekian banyak permohonan, LPSK sudah menerima pengajuan permohonan 10 orang,” ujarnya.

Baca Juga:Anang Trending di X Usai Konser Dadakan Pasca Pertandingan Timnas IndonesiaLPSK Tindaklanjuti Permohonan Perlindungan Saksi Tambahan di Kasus Vina Cirebon

Kendati demikian, menurutnya, rasa takut juga dapat menjadi alasan logis untuk diberikan perlindungan saksi.

Sebab, tujuan dari perlindungan saksi selain untuk memberikan rasa aman, juga untuk mendukung saksi agar berani dan leluasa saat memberikan keterangan yang sebenarnya.

Ketua LPSK kembali menegaskan bahwa pihaknya perlu melakukan penelaahan lebih lanjut. Karena itu lah, LPSK melakukan langkah proaktif untuk membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga Vina dan Eki.

“Tujuannya tentu untuk dapat membantu mengungkap sebuah tindak pidana,” ujarnya.

Diketahui bahwa dari 10 saksi yang disebutkan, terdapat saksi dari pihak keluarga Vina dan Eki yang merupakan korban dalam kasus pembunuhan tersebut.

0 Komentar