LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Vina Cirebon

JABAR EKSPRES – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigadir Jendral Polisi (Purn) Achmadi mengatakan bahwa, hingga saat ini pihaknya menerima 10 permohonan perlindungan saksi atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hal ini disampaikan Achmadi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

“Saat ini, dari sekian banyak permohonan, LPSK sudah menerima pengajuan permohonan 10 orang,” ujarnya.

Namun, dalam kesempatan tersebut Ketua LPSK tidak memberikan rincian, terkait siapa-siapa saja yang ada dalam daftar 10 orang saksi tersebut.

BACA JUGA:LPSK Tindaklanjuti Permohonan Perlindungan Saksi Tambahan di Kasus Vina Cirebon

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menuturkan bahwa alasan para saksi mengajukan permohonan perlindungan, berkaitan dengan tekanan dan ancaman yang mereka terima. Yang hingga saat ini, LPSK masih mendalami hal tersebut.

Kendati demikian, menurutnya, rasa takut juga dapat menjadi alasan logis untuk diberikan perlindungan saksi.

Sebab, tujuan dari perlindungan saksi selain untuk memberikan rasa aman, juga untuk mendukung saksi agar berani dan leluasa saat memberikan keterangan yang sebenarnya.

Menanggapi permohonan perlindungan saksi dalam kasus ini, Achmadi mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu dan berhati-hati dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA:Anang Trending di X Usai Konser Dadakan Pasca Pertandingan Timnas Indonesia

Pasalnya kasus ini telah berlalu cukup lama, sekitar 8 tahun yang memungkinkan beberapa saksi kesulitan untuk mengingat jelas apa yang terjadi dan apa yang diketahuinya.

Ketua LPSK kembali menegaskan bahwa pihaknya perlu melakukan penelaahan lebih lanjut. Karena itu lah, LPSK melakukan langkah proaktif untuk membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga Vina dan Eki.

“Tujuannya tentu untuk dapat membantu mengungkap sebuah tindak pidana,” ujarnya.

Diketahui bahwa dari 10 saksi yang disebutkan, terdapat saksi dari pihak keluarga Vina dan Eki yang merupakan korban dalam kasus pembunuhan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan