Djoko memaparkan, kemampuan fiskal dilihat dari kapasitas pinjaman daerah. Capex MRT sekitar USD 1 miliar per 10 kilometer. Capex LRT senilai USD 460 juta per 20 kilometer, dan Capex BRT adalah USD 140 juta per 30 kilometer.
Menurutnya, perlu ada revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebagai upaya menuju Indonesia Emas 2045 di sektor transportasi.
BACA JUGA: Festival Seni Budaya di Cileunyi Bandung
“Keselamatan harus menjadi fokus pembenahan pemerintahan yang akan datang. Setidaknya dalam lima tahun ke depan, sudah mulai menunjukkan angka kecelakaan makin menurun,” paparnya.
Djoko menuturkan, perlunya dihidupkan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat, untuk memperkuat organisasi di Kementerian Perhubungan.
“Juga merevisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk memberikan ruang KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi),” tuturnya.
Tujuannya untuk melakukan investigasi kecelakaan lalu lintas, seperti halnya pada UU Pelayaran, UU Perkeretaapian dan UU Penerbangan.
“Untuk menangani berbagai persoalan transportasi perkotaan, Direktorat Jenderal Transportasi Perkotaan juga diperlukan. Sekarang ada sekitar 15 wilayah aglomerasi di Indonesia,” pungkas Djoko. (Bas)