Pro Kontra Fatwa MUI Terkait Larangan Salam Lintas Agama, Begini 5 Sikap Tegas dari BPIP

JABAR EKSPRES – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan salam lintas agama menuai pro kontra.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya menanggapi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut.

Dalam keterangan resminya terdapat 5 sikap BPIP terhadap fatwa MUI terkait larangan salam lintas agama.

Menurut BPIP Indonesia berdiri berdasarkan keutuhan Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

BACA JUGA: Dishub Banjar Tindakan Tegas Juru Parkir yang Tunda Pembayaran Retribusi

Dalam keterangan resminya BPIP juga mengungkapkan kebhinekaan ini merupakan kekayaan yang harus dipelihara dan dijaga secara bersama. Toleransi antar umat beragam menjadi salah satu kunci untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Dengan adanya ijma MUI mengenai larangan salam lintas agama ini dapat merusak kemajemukan Indonesia.

BPIP juga menyebut bahwa Indonesia ini sangat beragam terdiri 714 etnis, keragaman agama dan kepercayaan.

BACA JUGA: Drakor “Red Swan” Suguhkan Cerita Konflik Rumah Tangga dan Perselingkuhan, Bakal Tayang Bulan Depan!

‘’Kekuatan Indonesia juga tercermin dari semboyan Bhineka Tunggal Ika yang telah menjadi perisai dalam menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara sejak zaman nenek moyang kita sehingga toleransi, semangat pluralisme, dan kerukunan beragama telah hidup secara kultural menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia,’’ tulis BPIP dalam keterangan resminya, dikutip selasa (11/6).

BPIP menilai hasil ijtima dari MUI ini dapat menyebabkan terjadinya ekslusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

‘’Eksistensi ini telah berlangsung ratusan tahun hidup berdampingan secara damai, sekaligus menjadi kearifan bangsa, sehingga negara tidak boleh tunduk kepada hasil ijtima yang menyebabkan terjadinya ekslusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa,’’ tambah BPIP

BACA JUGA: Sering Dianggap Sama, Ternyata Ini Perbedaan GERD dan Tukak  Lambung, Pahami Cara Penanganannya!

BPIP mengatakan seharusnya MUI yang tercatat sebagai organisasi masyarakat keagamaan, sudah seharusnya tunduk dan taat pada Pancasila dan UU Organisasi Kemasyarakatan.

‘’Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap ormas berkewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI,’’ lanjut BPIP.

BPIP merilis 5 sikap atas fatwa MUI mengenai larangan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan sebagai berikut:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan