Pro Kontra Fatwa MUI Terkait Larangan Salam Lintas Agama, Begini 5 Sikap Tegas dari BPIP

Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi
Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan salam lintas agama menuai pro kontra.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya menanggapi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut.

Dalam keterangan resminya terdapat 5 sikap BPIP terhadap fatwa MUI terkait larangan salam lintas agama.

Baca Juga:2 WNA Ditangkap Polisi atas Dugaan Tambang Ilegal di Palu, Anggota DPR Desak Penegak Hukum untuk Usut DalangnyaKompolnas Minta Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto untuk Diperiksa Post Partum Depression

Dengan adanya ijma MUI mengenai larangan salam lintas agama ini dapat merusak kemajemukan Indonesia.

BPIP menilai hasil ijtima dari MUI ini dapat menyebabkan terjadinya ekslusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

‘’Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap ormas berkewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI,’’ lanjut BPIP.

BPIP merilis 5 sikap atas fatwa MUI mengenai larangan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan sebagai berikut:

0 Komentar