Sedangkan satu saksi lainnya yakni R Ahadiat Bagja menjelaskan tentang hubungan dengan Korban dan Sony apakah saling kenal.
“Tidak kenal, ” jelas R Ahadiat Bagja.
Sementara itu diluar persidangan kuasa hukum pelapor Felicia Himawan SH dari SHW LAW Firm menyebutkan, pada sidang hari ini jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi.
“Pada sidang hari ini,empat orang saksi dalam persidangan tadi telah menerangkan tentang apa yang dia ketahui terkait pokok masalah kasus ini,” ujar Felicia kepada wartawan di PN Bandung.
Menurut Felicia keterangan saksi-saksi akan mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Sebagai penasehat hukum saksi pelapor,kami berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan,keterangannya akan mengungkap fakta terkait
pasal -pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum,” ujarnya usai sidang.
Kesaksian Devina Tanzil, diniai Felicia bahwa uang untuk pembayaran rumah yang dibeli oleh Korban.
“Dari kesaksian Soni Purmara benar bahwa mereka mempunyai hubungan khusus, tanpa status dengan Terdakwa Adetya Alias Sasha, ” papar Felicia.
Sementara Kesaksian R Ahadiat Bagja menjelaskan, bahwa kepemilikkan bukan punya Terdakwa Adety alias Sasha, dan tidak ada hubungan dengan Korban sama sekali.serta tidak kenal.
“Telah jelas bahwa Soni Purmara mempunyai hubungan khusus dalam waktu yang lama dan dibenarkan hubungan itu oleh Anak Terdakwa Devina Tanzil, ” terang Felicia.
Ditambahkan Felicia, bahwa Korban tidak ada hubungan sama sekali.
“Kesaksian Soni Purmara membenarkan bahwa saat ini objek rumah mewah sudah di jual kepada Septi Gunawan, ” jelas Felicia.
Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah
Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta . Blok F Kota Cimahi