Empat Orang Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan Terdakwa Adetya Alias Shasa

JABAREKSPRES – Sidang kasus penipuan dan penggelapan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwa seorang perempuan bernama Adetya Yessy Seftiani alias Sasha.

 

Sidang yang digelar di ruang tiga ini, merupakan sidang lanjutan setelah sebelumnya tiga orang saksi dihadirkan pada selasa 4 Juni pekan lalu.

 

Ketua Majelis Hakim Agus Komaarudin yang memimpin jalannya sidang. Membuka dan memimpim sidang yang berlangsung selama hampir 1 jam.

 

Dalam sidang yang menghadirkan empat orang saksi, yakni Devina Tanzil anak dari Terdakwa Adetya, Sony, Pegawai BNI Yuanri Dwi Wati dan R Ahdiyat Bagja.

 

Jaksa penuntut umum (JPU) Yadi Kurniawan, pertama kali menanyakan kepada saksi Devina Tanzil mengenai uang senilai Rp 5 Milliar yang ditransfer oleh Korban ke Devina Tanzil yang merupakan anak dari Terdakwa Adetya.

 

Apakah saksi Devina Tanzil mengetahui bahwa Korban mentransfer uang ke Devina Tanzil , lalu dijawab saksi Devina iya tahu.

 

“Korban mentransfer ke rek BCA saya , senilai Rp 5 Milliar, dengan bahasa titipan uang pembelian rumah, keesokan harinya langsung saya transfer lagi ke Sony, ” jelas Devina, di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Juni 2024.

 

Sementara saksi dari BNI Tanjungsari Yuanri Dwi Wati ditanya JPU, soal transaksi rekening atas nama Korban, apakah saksi kenal Korban, tanya JPU Yadi.

 

“Iya saya kenal Korban sebagai nasabah BNI dan suka transfer, ” jelas Saksi dari Bank BNI Yuanri.

 

Saksi dari pihak BNI juga ditanya perihal Korban pernah transfer uang dari BNI senilai Rp 4,2 M.

 

“Apakah saksi tahu perihal transfer dengan nilai Rp 4,2 oleh sodara Korban melalui bank BNI, ” jelas JPU kepada saksi pihak BNI.

 

Saksi pihak BNI menjawab membenarkan jika Korban merupakan nasabah bank BNI.

 

Saksi lain yang ditanya JPU, yakni Sony yang memiliki rumah yang ditempati Terdakwa Adetya alias Shasa sejak tahun 2014.

 

JPU menanyakan perihal penjualan rumah apakah benar?

 

“Ya benar bahwa Terdakwa hendak membeli rumah, yang janjinya akan dibayar Terdakwa Adetya, ” jelas Sony dalam kesaksiannya.

Tinggalkan Balasan