Dishub Banjar Tindak Tegas Juru Parkir yang Tunda Pembayaran Retribusi

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir yang menunda pembayaran retribusi sejak April 2024.

Dari total 256 juru parkir yang diberikan surat tugas, sekitar 20 hingga 25 persen di antaranya masih menunggak pembayaran hingga awal Juni.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Banjar, Azhar Mansjoer, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran pertama kepada para juru parkir yang menunggak, namun tidak ada respons. Oleh karena itu, langkah tegas harus diambil untuk memberikan himbauan secara langsung.

BACA JUGA: Drakor “Red Swan” Suguhkan Cerita Konflik Rumah Tangga dan Perselingkuhan, Bakal Tayang Bulan Depan!

Azhar juga menjelaskan bahwa pada triwulan pertama tahun ini, setoran retribusi dari juru parkir mencapai 100 persen. Namun, pada triwulan kedua terjadi penurunan, bahkan sebanyak 90 juru parkir masih menunggak pembayaran.

“Kami memberikan batas waktu hingga akhir bulan ini untuk menyelesaikan tunggakan. Jika tidak, surat tugas mereka akan dicabut,” tegas Azhar, Selasa (11/6).

Menurut dia, berbagai alasan ditemukan dari para juru parkir yang menunggak pembayaran, seperti kondisi parkir yang sepi atau penggunaan uang setoran untuk kepentingan pribadi, seperti untuk biaya berobat dan lain-lain.

BACA JUGA: Buntut Pengeroyokan Wasit saat Turnamen, Berikut Sanksi dari Komdis PSSI Jateng

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan memberikan himbauan kepada para juru parkir yang masih menunggak,” jelas Azhar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp1.050.000.000.

“Kami berharap dapat mencapai target 100 persen, meskipun masih banyak juru parkir yang menunggak. Kami akan terus berupaya agar setoran PAD berjalan lancar,” ujar Asep.

BACA JUGA: 2 WNA Ditangkap Polisi atas Dugaan Tambang Ilegal di Palu, Anggota DPR Desak Penegak Hukum untuk Usut Dalangnya

Dengan adanya tindakan tegas dan pemantauan yang terus dilakukan oleh Dishub Kota Banjar, diharapkan para juru parkir dapat mematuhi kewajibannya dalam membayar retribusi secara tepat waktu.

“Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir dan memastikan keteraturan dalam pengelolaan parkir di Kota Banjar,” katanya. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan