Desak 4 Tuntutan, Pembahasan RUU Bahasa Daerah Harus Dilanjutkan

3. Presiden Jokowi untuk membuka kembali pembahasan RUU Bahasa Daerah sampai selesai sebagai legasi Pemerintahan Jokowi.

4. Pemerintahan era Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka dan DPR periode 2024—2029 untuk memperhatikan nasib bahasa daerah agar dihormati dan dipelihara sebagaimana Pasal 32 ayat (2): “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, dan menjadikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan Pendidikan menengah.

Tinggalkan Balasan