Desak 4 Tuntutan, Pembahasan RUU Bahasa Daerah Harus Dilanjutkan

JABAR EKSPRES  – Setidaknya ada empat desakan yang dilayangkan Koalisi Penutur Bahasa Daerah (KPBD) terhadap pemerintah. Hal ini berkenaan dengan desakkan mereka untuk DPR RI agar kembali membahas RUU Bahasa Daerah yang saat ini ditunda.

Koordinator KPBD, Cecep Burdansyah prihatin dengan sikap anggota dewan tersebut. Dirinya bahkan menilai bahwa sikap para dewan dapat menjadi ancaman bagi pemajuan dan perlindungan bahasa daerah di Indonesia.

Dia menegaskan, koalisi secara meminta agar DPR RI kembali membahas usulan RUU Basaha Daerah. Pihak dewan, katanya, memang sempat bahwa pemabahasan akan dilanjut oleh DPR RI periode 2024-2029. Tapi, ada kekhwatiran jika itu hanya janji kosong.

“Apakah ada jaminan DPR selanjutnya akan membahas? Kan beda lagi kepentingan, epentingan partai, fraksi, anggota masing-masing, tidak sama,” tegas Cecep usai gelar pernyataan sikap bersama di Perpustakaan Ajip Rosidi, Kota Bandung, Selasa, (11/6).

Sebagai informasi, RUU yang merupakan usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak 2016 dan kemudian dilakukan pembahasan sejak awal 2023. Namun, pada Selasa tanggal 4 Juni, Komisi X menyerahkan ke pimpinan DPR RI untuk dihentikan pembahasannya.

“DPR RI kan mengebut tuh ada RUU Polri, TNI, yang semua itu menguntungkan TNI dan Polri. Ada pengebirian UU Mahkamah konstitusi. Itu kok dikebut terus? Artinya waktu cukup? Masa sih RUU Bahasa Daerah (tidak cukup)?,” tanya Cecep.

“RUU Bahasa Daerah gak problematik. Gak ada demo. RUU MK dan TNI Polri kan ada penolakan.Kalau RUU Bahasa Daerah kan enggak ada penolakan dari masyarakat, harusnya kan mulus,” pungkasnya.

Dalam sikap bersama Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah yang terdiri dari penulis, sastrawan, guru, aktivis bahasa daerah, dan penutur jati bahasa daerah itu, mereka menyatakan keprihatinan terhadap DPR RI sekaligus menyampaikan 4 desakan, yakni:

1. DPR dan pemerintah harus bertanggung jawab atas kemunduran bahasa daerah di masyarakat yang terus-menerus. Hal ini karena tidak ada komitmen dalam menyelesaikan RUU Bahasa Daerah menjadi UU sebagai upaya pelindungan bahasa daerah;

2. DPD RI untuk menyatakan sikap politik terhadap dihentikannya pembahasan RUU Bahasa Daerah, dan terus berjuang untuk mewujudkan RUU Bahasa Daerah menjadi UU;

Tinggalkan Balasan