PPDB Bersama 2024/2025, Daftar Gratis di Sekolah Swasta, Berikut Syarat dan Jadwal Lengkap

JABAR EKSPRES – PPDB Bersama tahun ajaran 2024/2025 telah resmi membuka pendaftaran untuk jenjang SMP di DKI Jakarta.

Program ini memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru untuk bersekolah di sekolah swasta secara gratis selama 3 tahun ke depan, yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

PPDB Bersama adalah bagian dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang memungkinkan calon peserta didik untuk bersekolah di sekolah swasta secara gratis. Program ini diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan satuan pendidikan swasta.

Baca juga : Panduan Lengkap Cara Memperbaiki Berkas Pendaftaran PPDB yang Salah 2024/2025

Pada tahun 2024, PPDB Bersama tidak hanya mencakup jenjang SMA & SMK, tetapi juga menyediakan fasilitas untuk jenjang SMP. Total terdapat 8.426 kursi yang tersedia untuk PPDB Bersama Jakarta 2024, dengan 1.731 kursi untuk jenjang SMP.

Mekanisme Seleksi PPDB Bersama

PPDB Bersama akan menyeleksi calon peserta didik berdasarkan zona prioritas tertentu. Zona prioritas terbagi menjadi zona pertama dan kedua, tergantung pada jarak antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang menjadi tujuan.

Syarat Pendaftaran PPDB Bersama 2024/2025

Untuk bisa mendaftar PPDB Bersama 2024/2025, calon peserta didik baru harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta:

  1. Calon peserta didik baru harus memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
  • Penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II di Tahun 2023.
  • Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, dengan nama orang tua terdaftar dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
  • Anak dari pekerja/buruh penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dengan nama orang tua terdaftar pada SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
  • Penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP), dengan syarat-syarat yang disebutkan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  1. Calon peserta didik baru harus memiliki ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) dari SD, MI, atau Paket A untuk pendaftar jenjang SMP, dan dari SMP/MTs/Paket B untuk pendaftar jenjang SMA/SMK.
  2. Usia calon peserta didik maksimal 15 tahun untuk jenjang SMP, dan maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2024 untuk jenjang SMA/SMK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan