Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 Kapan Cair? Cek Informasinya Disini

JABAR EKSPRES – Bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 belum diumumkan kapan akan di cairkan.

Berdasarkan informasi dari laman Dinas Sosial DKI Jakarta, pencairan KLJ dilakukan secara triwulanan atau setiap tiga bulan sekali.

Baca juga : Daftar 20 Pinjaman Online Ilegal Resmi dari OJK Terbaru Tahun 2024

Pada 1 Maret 2024, Dinas Sosial DKI Jakarta mengumumkan bahwa dana Kartu Lansia Jakarta 2024 akan dicairkan dalam dua tahap.

Pencairan Tahap 1 dimulai pada 1 Maret 2024. Pencairan Tahap 2 akan dilakukan setelah proses verifikasi lapangan dan validasi selesai untuk penerima baru.

“Setelah dilakukan pengecekan, atas nama … dengan NIK … melakukan pendaftaran DTKS … bulan … tahun …. mohon untuk dapat menunggu karena ada beberapa tahapan yang akan dilalui,” jelas Dinas Sosial DKI Jakarta melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta.

Tahapan tersebut meliputi pengolahan data, pemadanan data dengan Dinas Dukcapil, pemadanan dengan Bapenda, musyawarah kelurahan, hingga penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

Besaran Bantuan Kartu Lansia Jakarta

Bantuan sosial KLJ berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per orang per bulan. Dana bansos untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Jadwal pencairan KLJ adalah setiap tiga bulan sekali atau Rp 900 ribu per pencairan.

Pada pencairan Tahap 1, bansos dicairkan untuk dua bulan sekaligus, sehingga setiap lansia menerima Rp 600 ribu.

Cara Mendaftar Kartu Lansia Jakarta

Untuk mendaftar KLJ, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Dokumen Penting: Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel Anda.
  3. Registrasi: Buka aplikasi, pilih menu Registrasi, dan ikuti arahan hingga selesai.
  4. Daftar Usulan: Setelah registrasi, klik menu Daftar Usulan untuk mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Warga DKI Jakarta berusia 60 tahun ke atas dapat memenuhi syarat sebagai penerima KLJ jika memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
  • Mengalami sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur.
  • Terlantar secara psikis dan sosial.
  • Berada dalam kondisi ekonomi rendah (harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu).
  • Mengalami kendala fisik atau psikologi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan