Janji Palsu Aplikasi Penghasil Uang SKY, Tanggal 6 Juni 2024 Jadwal WD Ternyata Zonk

JABAR EKSPRES – Aplikasi penghasil uang SKY yang kini sudah menyebar ke berbagai pelosok negeri, dicurigai bakal scam di awal bulan ini.

Pasalnya janji aplikasi penghasil uang SKY yang diumumkan pada tanggal 30 Mei lalu, disebutkan bahwa mulai 30-31 Mei 2024 aplikasi tidak akan bisa melakukan penarikan.

Penarikan bisa dilakukan lagi pada tanggal 6 Juni 2024. Namun ternyata hingga tanggal 7 Juni 2024 masih terjadi delay.

Banyak anggotanya yang merasa kuatir jika aplikasi ini benar-benar melakukan penipuan kepada anggotanya, atau penarikan diundur lagi.

Keresahan apra anggota ini dibagikannya di berbagai unggahan dan komentar di media sosial.

Baca juga : Aplikasi SKY dan MSL Sudah Gejala Scam, Roy Shakti Tunjukkan Buktinya

Di media sosial Tiktok, para anggota membanjiri komentar di unggahan akun TikTok @yanarp_93.art.

“Smlm tgl 6 penarikan dana d sky, tp uank ny gk masuk sampai skrg😭,” sebut akun @Riki***

“kirakira bakal bisa narik ga yaaa nnti tgl 6 tkt di undur lagi😭,” timpal akun @Yulia***

“hari ini aku narik 4,5jt udh status di bayar tapi gamasuk rekening co,” tambah akun @amoy**

Ada pula yang memberikan penjelasan kenapa pengguna tidak bisa lagi menarik dananya.

“tgl 6 juni g bs narik sbb P1 n P2 di pecat kl g mau naik level P3 dana cair nungu sebulan sybblm sempat ambil gaji bar ikut seminggu malah di pecat krn g bs naik P3,” tulis akun @alfa***

Selain itu ada yang memebrikan informasi terkait wilayahnya.

“sky di daerah saya udah gak bisa narik dari 2 bulan yg lalu 😂,” sebut akun @sva.

Aplikasi SKY yang diduga merupakan penipuan investasi bodong dengan modus kerja paruh waktu ini, mengharuskan anggotanya melakukan tugas menonton video-video untuk bisa menghasilkan uang.

Selain itu, pengguna juga bisa melakukan perekrutan anggota baru untuk mendapatkan komisi sebagai tambahan penghasilan.

Baca juga : Apakah Investasi di Aplikasi SKY Aman dan Menguntungkan, Ini Penjelasannya

Sayangnya skema perekrutannya mirip dengan skema ponzi, dimana keuntungan yang diberikan untuk penggunanya diambilkan dari deposit anggota baru yang mendaftar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan