JABAR EKSPRES – Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif membantah terlibat dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Diketahui, Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Rabu 5 Juni 2024.
Penetapan status tersangka ini diduga Arsan ikut melakukan pengkondisian terhadap PT PGA supaya memenuhi syarat dalam proses lelang investasi dengan skema Bagung Guna Serah atau Build, Operate and Transfer (BOT) di Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.
Namun penetapan Arsan Latif dalam kasus korupsi ini bukan sebagai Pj Bupati Bandung Barat, melainkan sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tidak, tidak ada, tidak ada,” ujar Arsan usai menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di GOR Kandaga, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat, Rabu (5/6/2024).
Disinggung terkait melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, Arsan mengaku tak terlibat.
Selain mengkondisikan perusahaan pemenang lelang investasi, Arsan Latif diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah.
“Tidak (terima uang), tidak ada itu semua,” papar Arsan.
Selain itu, Arsan pun mengaku belum menerima dan belum mengetahui surat dari Kejati Jabar mengenai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
“Saya belum menerima, dan baru tahu,” tandasnya. (Wit)