6 Poin Isi UU KIA soal Hak Cuti Melahirkan Ibu Pekerja, Resmi Disahkan!

Suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran memiliki hak untuk mendapatkan cuti selama dua hari.

5. Tanggung jawab bagi ibu, ayah, dan keluarga

Perumusan tanggung jawab bagi ibu, ayah, dan keluarga dalam fase seribu hari pertama kehidupan. Begitu juga dengan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

6.  Jaminan kesejahteraan bagi semua ibu

Jaminan kesejahteraan bagi semua ibu, termasuk yang berada dalam kondisi khusus seperti berhadapan dengan hukum, di lembaga pemasyarakatan, dalam situasi konflik dan bencana, korban kekerasan, penyandang HIV/AIDS, di daerah tertinggal, dan/atau dengan gangguan jiwa. Ini juga mencakup ibu penyandang disabilitas, disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

 

Tinggalkan Balasan