6 Poin Isi UU KIA soal Hak Cuti Melahirkan Ibu Pekerja, Resmi Disahkan!

JABAR EKSPRES – Ketahui 6 poin penting dalam UU KIA yang sudah resmi disahkan mengenai hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja.

Pada Selasa (4/6/2024), DPR RI secara resmi menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-undang (UU).

Keputusan tersebut memungkinkan ibu yang bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan.

Pengesahan UU KIA tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Kesembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuan mereka terhadap pengesahan RUU tersebut.

BACA JUGA: Soal RUU Penyiaran, DPR: untuk Harmonisasi UU Ciptaker

6 Poin Isi UU KIA Tentang Cuti Melahirkan Ibu Pekerja

Dilansir dari laman Antara, berikut beberapa poin penting dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Perubahan judul RUU

Perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

2. Definisi anak dalam RUU

Definisi anak dalam RUU ini menekankan bahwa fase seribu hari pertama kehidupan dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga berusia dua tahun. Sementara itu, definisi anak secara umum dapat mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

3. Cuti  ibu pekerja selama masa persalinan

Perumusan cuti bagi ibu pekerja selama masa persalinan, dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang didukung oleh surat keterangan dokter.

Setiap ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak menerima gaji penuh selama tiga bulan pertama dan pada bulan keempat, serta sebesar 75 persen dari gaji pada bulan kelima dan keenam.

4. Suami mendapat cuti saat mendampingi istri yang melahirkan

Kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian cuti dua hari, dengan kemungkinan tambahan tiga hari sesuai kesepakatan.

Tinggalkan Balasan