Syarat Umur Hewan Qurban yang Penting Diketahui Sebelum Membeli

( An-Nihayah fii Ghoribil Hadits wal Atsar, 1/209)

Imam An-Nawawi rohimahulloh berkata pula :

“Anak domba (yang boleh dijadikan untuk berqurban) adalah yang telah sempurna berumur satu tahun (yakni yang berusia lebih dari setahun, bukan yang kurang dari itu, edt.).

Dan inilah yang paling shohih dari pendapat sahabat-sahabat kami (para ulama syafi’iyyah), dan inilah yang paling masyhur di sisi Ahli bahasa Arab dan yang selain mereka.”

( At-Tajliyah lii Ahkamil Hadyi wal Udh-hiyyah (hal. 18), karya guru kami, Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajury hafidzohulloh)

 

Kesimpulan :

1. Yang dibolehkan dan sah untuk hewan sembelihan qurban, adalah yang telah mencapai usia Musinnah / Tsaniyyah.

2. Musinnah untuk kambing dan sapi, adalah yang telah berumur lebih dari DUA tahun (telah masuk tahun ke-3).

Sedangkan musinnah untuk onta, adalah yang telah berumur lebih dari LIMA tahun (telah masuk tahun ke-6).

3. Bila kesulitan untuk mendapatkan kambing yang berusia musinnah, maka boleh diganti dengan anak domba yang Jadza’ah, yakni yang telah mencapai umur SETAHUN sempurna atau lebih.

Hal ini khusus untuk kambing saja, yakni bila kesulitan untuk mendapatkan kambing yang berusia Musinnah, maka boleh berqurban dengan yang Jadza’ah, tetapi yang berupa domba !

Adapun untuk sapi dan onta, harus yang berusia Musinnah, tidak boleh yang Jadza’ah. Wallohu a’lamu bis showwab.

Dalilnya, sebagaimana dhohir hadits Jabir rodhiyallohu anhuma tersebut di atas.

Demikianlah ketentuan umur hewan Qurban yang ditetapkan dalam syari’at agama kita ini. Semoga kita bisa mengamalkan ibadah Qurban ini sesuai yang ditentukan, agar ibadah kita sah dan diterima oleh Alloh ta’ala.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan