Masih Ada Waktu, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69 Sekarang

8. Klik “Gunakan Foto” setelah mengunggah foto e-KTP.
8. Tunggu sistem memverifikasi foto KTP.
9. Lakukan verifikasi wajah dengan klik “Scan Wajah” dan berkedip.

Baca juga : Info Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 68, Ini Jadwalnya

10. Tunggu sistem memeriksa wajah.
11. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja dan minat pelatihan.
12. Verifikasi nomor ponsel dengan klik “Kirim OTP”.
13. Masukkan kode OTP yang diterima via SMS, lalu klik “Verifikasi”.
14. Isi pernyataan sesuai kondisi, lalu klik “Lanjut”.
15. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB).
16. Setelah selesai, pilih “Lanjut ke Dashboard”.
17. Akun Kartu Prakerja berhasil didaftarkan.

Itulah tahapan untuk membuat akun pendaftaran kartu Prakerja, setelah memiliki akun dan terdaftar, maka bisa langsung bergabung dalam program ini.

Cara bergabung dalam program Kartu Prakerja, juga tidaklah sulit, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

– Pilih gelombang yang sesuai dengan alamat di KTP, lalu klik “Gabung Gelombang”.
– Konfirmasikan pilihan gelombang dan klik “Gabung”.
– Setujui pernyataan Persetujuan Prakerja dengan klik “Saya Menyetujui”.
– Pendaftaran Kartu Prakerja selesai. Calon peserta akan menerima pengumuman kelolosan melalui SMS dan email.

Adapun syarat untuk mendaftaran program kartu Prakerja Gelombang 69 diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia antara 18 hingga 64 tahun.

2.Tidak sedang menjalani pendidikan formal.

3. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.

5. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.

Mumpung masih ada waktu hingga tengah malam nanti, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran pada hari ini juga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan