Jadwal SIM Keliling di Bandung 3 – 9 Juni 2024, Cek Lokasi dan Syaratnya!

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian, menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian, menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

10. Penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan memenuhi persyaratan kesehatan dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan