JABAR EKSPRES – Baru-baru ini, kembali mencuat kasus penipuan berkedok investasi bodong dengan modus kerja paruh waktu yang melibatkan aplikasi MSL (Modus Sosial Like).
Fenomena ini sudah diprediksi akan berujung pada penipuan besar-besaran yang merugikan banyak pihak. Pada pembahasan sebelumnya, disebutkan bahwa Aplikasi MSL melakukan promosi di berbagai daerah termasuk Kepulauan Selayar, Makassar, dan Bondowoso.
Salah satu komentar di postingan Facebook menyoroti kesalahan informasi bahwa kegiatan tersebut bukan di Makassar, melainkan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Promosi seolah-olah MSL memiliki cabang di Makassar adalah upaya menipu masyarakat. Saat ini, sudah ada surat resmi dari Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar yang menghentikan sementara operasi MSL di wilayah tersebut.
Baca juga : Aplikasi Wilmar Penghasil Uang Sudah PUNYA izin OJK? Ini Faktanya
Surat dari Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Basli Ali, menegaskan penghentian sementara kegiatan MSL. Ini merupakan langkah tegas untuk mencegah praktik investasi bodong yang meresahkan masyarakat.
Dalam surat tersebut, Bupati menyatakan bahwa setelah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, tidak ditemukan dokumen legalitas yang sah untuk Aplikasi MSL menjalankan usahanya.
Fenomena serupa sebelumnya terjadi di Gorontalo dengan kasus ponzi NL Green Power. Pemerintah setempat juga mengambil tindakan tegas terhadap skema investasi bodong ini.
MSL menggunakan modus yang mirip, menjanjikan profit tinggi dengan tugas sederhana seperti “like” dan “follow” di media sosial, mirip dengan penipuan sebelumnya seperti Simonida, BBH, Sky Media, dan lainnya.
Berikutnya, pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar secara resmi meminta MSL untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pemasaran dan promosinya.
Ini tertuang dalam surat dengan nomor dan tanda tangan barcode dari Bupati, yang dapat dilihat oleh masyarakat sebagai bukti keabsahan.
Grand Opening kantor cabang MSL di Kepulauan Selayar pada Jalan KH Hayung Nomor 32, Benteng, diresmikan dengan klaim dapat menekan angka pengangguran.
Namun, kenyataannya, pekerjaan yang ditawarkan hanya ilusi yang mengarah pada penipuan. Tugas seperti menonton video YouTube, “like”, “subscribe”, dan screenshot, dijanjikan akan menghasilkan saldo otomatis, namun ini adalah jebakan.