JABAR EKSPRES – Saat ini, dibeberapa ruas jalan di Kota Cimahi banyak terpasang spanduk dan pamflet bergambar wajah Sekretaris Daerah (Sekda) Dikdik S. Nugrahawan.
Menganggapi hal tersebut, Pejabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi mengaku sudah memanggil yang bersangkutan. Bahkan, Dicky mengaku jika dirinya sudah mengintruksikan anak buahnya untuk menurunkan spanduk tersebut.
Menurut Dicky, selain perintah dari dirinya, kesadaran dari Dikdik untuk menurunkan APK bergambar dirinya pun, dapat dipastikan jika spanduk-spanduk tersebut sudah ditertibkan.
”Atas kesadaran yang bersangkutan APK telah diturunkan. Saya juga sudah perintahkan Satpol PP bila masih ada APK yang tersisa untuk segera diturunkan,” bebernya.
Selain kepada Dikdik, lanjutnya, Dicky juga mengaku, telah berulang kali mengingatkan kepada bawahannya tentang kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada 2024.
”Kewajiban yang harus dipatuhi oleh ASN di Kota Cimahi,” terangnya.
Kendati demikian, Dicky juga tidak melarang jika Dikdik ingin maju di Pilkada Cimahi mendatang. Namun, sebelum mencalonkan harus mundur dari jabatannya karena statusnya sebagai ASN.
”Silakan saja. Pesan khusus untuk beliau, gak ada lah,” kata Dicky.
Dicky menegaskan, ASN yang memang berminat ikut bertarung dalam Pilkada 2024 tentu saja harus menempuh aturan. Termasuk mengundurkan diri sebagai abdi negar karena sesuai aturan ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis.
”Bagi ASN yang mau atau berminat ikut pilkada tetap harus menempuh jalur secara normatif. Apa yang sudah diatur dan ditetapkan KPU silakan tempuh, termasuk pengunduran diri selaku ASN harus dilaksanakan,” bebernya.
Meski demikian, Dicky mengingatkan ASN yang tertarik mencalonkan diri harus tetap profesional melaksanakan tugas sebelum ditetapkan sebagai kontestan di Pilkada Kota Cimahi.
”Tapi sebelum ditetapkan harus menyelesaikan tugas secara profesional. Dan saya akan mengawal itu agar yang bersangkutan benar-benar melaksanakan tugas secara profesional,” tandasnya.
Sebelumnya, maraknya spanduk bergambar Dikdik Suratno Nugrahawan tersebut banyak disoroti masyarakat. Pasalnya, Dikdik dianggap melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)