Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, 2 Pelaku Diamankan Polres Cimahi

JABAR EKSPRES –  Jajaran Resmob Polres Cimahi manangkap dua orang pengedar dan pembuat uang palsu (Upal). Kedua pelaku berinisial VA dan PG membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu dan Rp20 ribu.

Penangkapan berawal dari informasi warga terkait peredaran uang palsu di Taman Kartini Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Berangkat dari informasi tersebut, tim Resmob langsung melakukan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP) ini tim mengamankan terduga pelaku inisial VA sedang bertransaksi,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA: Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum akan Buktikan Lewat Praperadilan

Saat diamankan, polisi menemukan uang palsu dari tangan VA sebanyak Rp1,5 juta. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan bergerak ke tempat pembuatan uang palsu tersebut, yakni di rumah terduga lainnya berinisial PG.

“Di lokasi tim mengamankan PG dan beberapa barang bukti alat yang digunakan untuk pembuatan uang palsu,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, akhirnya polisi mengetahui jika keduanya sudah membuat dan mengedarkan uang palsu sejak Januari 2024. Dan pelaku juga pernah mencetak uang palsu sebanyak Rp400 juta.

“Pembuatan uang palsu sebanyak (Rp400 juta) itu atas pesanan terduga lain inisial B dan sudah digeser ke Jawa Tengah,” jelasnya.

“Saat ini terduga B masih dalam pengejaran,” sambungnya.

Aldi menjelaskan, dari keterangan terduga pelaku, mereka belajar membuat uang palsu itu dari temannya. “Tapi kami masih melakukan pendalaman,” ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa lembaran uang pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu, dua unit handphone, satu unit laptop beserta mesin print dan alat sablon.

“Kami juga mengamankan beberapa alat pendukung pembuatan uang palsu dan juga alat pemotong kertas berupa cutter,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 244 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Pelaku PG mengaku, memilih jalan untuk membuat dan mengedarkan uang palsu itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan