JABAR EKSPRES – Adik Pegi alias Perong tersangka pelaku pembunuhan terhadap Vina Cirebon 2016 silam, dipanggil pihak Polres Cirebon untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (28/5/2024).
Adik Pegi yang diketahui bernama Lusiana (20) tersebut diperiksa Polres Cirebon selama sekitar 4 jam. Selama pemeriksaan itu, dirinya didampingi oleh dua kuasa hukumnya.
Sementara itu, setelah pemeriksaan selesai dilakukan, Yudia Alamsyach yang merupakan kuasa hukum dari adik Pegi alias Perong menyebutkan bahwa kliennya ditanyai sekitar 28 pertanyaan dari pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
BACA JUGA:Yakini Pegi alias Perong Jadi Korban Salah Tangkap, Rekan Kerja Siap beri Kesaksian
Pada kesempatan itu, Yudie menyebutkan Lusiana juga ditanyai mengenai keberadaan kakaknya, Pegi alias Perong saat peristiwa pembunuhan pada 2016 silam berlangsung.
Serupa dengan pernyataan Suharsono yang merupakan rekan kerja Pegi alias Perong, Lusiana juga menyebutkan dengan yakin bahwa pada saat kejadian, kakaknya sedang berada di Bandung untuk bekerja.
Sehingga Lusiana meyakini bahwa kakaknya, Pegi alias Perong yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat itu hanya korban salah sasaran dan sama sekali tidak bersalah.
BACA JUGA:Jadi Otak Pelaku, Polisi Sebut Pegi Orang Pertama yang Melakukan Pemerkosaan Terhadap Vina
Berdasarkan penuturan kuasa hukumnya selain dimintai keterangan oleh penyidik, adik dari Pegi Setiawan tersebut juga menuturkan bahwa kliennya diminta untuk mengidentifikasi foto dari sejumlah tersangka lainnya.
Namun setelah melihat foto dari para pelaku itu pun, Lusiana mengaku sama sekali tidak mengenali satupun dari pelaku yang dipampangkan, kecuali foto Pegi alias Perong yang merupakan kakak kandungnya sendiri.
Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, Lusiana berharap bahwa kesaksiannya dapat memberikan jalan menuju kebebasan untuk kakaknya itu. Ia juga menyebutkan bahwa hal ini merupakan salah satu cara untuk mencari keadilan bagi Pegi Setiawan.