Hukum Istri Bekerja Menggantikan Suami Mencari Nafkah Dalam Islam

JABAR EKSPRES – Diera modern seperti saat ini banyak sekali kita jumpai perkantoran yang sudah banyak kaum perempuan bekerja. Bagaimana hukum Islam memandang istri yang bekerja untuk menggantikan suami mencari nafkah?

Sebagaimana kita tahu, Islam sudah mengatur bahwa yang bertanggung jawb untuk mencari nafkah bagi keluarga berada pada suami.

Namun, ada kondisi tertentu di mana seorang istri dapat bekerja dan menggantikan peran suami dalam mencari nafkah.

Berikut beberapa perspektif mengenai hal ini berdasarkan hukum Islam:

1. Tanggung Jawab Suami

Dalam Islam, suami memiliki kewajiban untuk menyediakan nafkah bagi istri dan anak-anaknya. Ini termasuk kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya.

Baca juga : Hukum Istri Membantu Mencari Nafkah Untuk Keluarga

Hal ini berdasarkan Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 34:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…”

2. Istri Bekerja

Seorang istri diperbolehkan bekerja dan mendapatkan penghasilan, selama pekerjaannya tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti menjaga aurat, menghindari pergaulan bebas, dan tidak mengabaikan kewajibannya sebagai istri dan ibu.

Jika suami tidak mampu bekerja karena sakit, kehilangan pekerjaan, atau alasan lain yang dibenarkan, istri boleh bekerja untuk membantu kebutuhan keluarga.

3. Ridha dan Kerelaan Suami

Pekerjaan istri sebaiknya atas izin dan kerelaan suami. Kerja sama dan kesepakatan antara suami dan istri sangat penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.

Jika suami mengizinkan dan tidak ada masalah dari segi agama, maka tidak ada halangan bagi istri untuk bekerja.

Baca juga : Jika Suami Tidak Menafkahi, Apakah Istri Bisa Menggugat Cerai ?

4. Kondisi Darurat atau Kebutuhan Mendesak

Dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak di mana suami tidak mampu menyediakan nafkah, bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga menjadi hal yang diperbolehkan dan bahkan mungkin diperlukan.

5. Pembagian Peran yang Fleksibel

Dalam beberapa kasus, pasangan mungkin memilih untuk membagi peran secara fleksibel sesuai dengan kemampuan dan keadaan masing-masing. Misalnya, jika istri memiliki keterampilan atau pekerjaan yang lebih stabil sementara suami mengalami kesulitan pekerjaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan