HAJI : HArokah Al Jundiyyah Al Islaamiyyah Li Al Aqshoo, Ini Misi yang Tersirat Dari Haji

[HR Baihaqi]

Dipersilakan memilih menjadi Yahudi atau Nasrani artinys tidak diakui sebagai Ummat Rosuululloh Muhammad SAW, yang berarti kesempatan untuk mendapatkan syafa’at beliau hilang.

Hal ini dinyatakan pula dalam hadits lain dengan redaksi yang berbeda yaitu,

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :يَقُوْلُ عَزَّوَجَلَّ اِنَّ عَبْدًاصَحَّحْتُ لَهُ جِسْمَهُ وَوَسَّعَتُ عَلَيْهِ فِى الْمَعِيْشَةِ فَمَضَى عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لَا يَفِدُاِلَىَّ لَمَحْرُوْمٌ.

Rosuululloh Muhammad SAW bersabda:
Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman : “Sungguh seorang hamba itu Aku sehatkan jasmaninya dan Aku lapangkan rezekinya. Kemudian melampaui lima tahun tidak HAJI atau umroh kepadaKu, pastilah itu orang yang terhalang rahmat.”
[HR Ibnu Hibban].

Baca juga :  Cek! Daftar Lokasi Hotel Jemaah Haji Indonesia 2024, Lengkap di Makkah dan Madinah

2. HAJI

Hanya Alloh SWT yang menJadi Intensi atau tujuan, karena inilah yang menjadi syarat diterimanya ibadah.

Hal ini diingatkan langsung oleh Alloh SWT didalam Al Qur’aan,

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

” Dan sempurnakanlah ibadah HAJI dan ‘umroh LILLAAH ( karena Alloh ). Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum HAJI (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Harom (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Alloh sangat keras siksaan-Nya.”
[ Q.S. Al Baqoroh : 196 ]

LILLAAH, hanya untuk Alloh itulah seharusnya apapun yang dilakukan seorang Mu’min seperti yang tercantum didalam Al Qur’aan,

قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ

” Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku LILLAAHI (hanyalah untuk Alloh), Tuhan semesta alam.”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan